Bogor: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan klinik komersial di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Biasanya, klinik kesehatan itu berdasarkan izin kedinasan.
"Jadi izinnya ini untuk klinik komersial. Jadi Anda bayangkan bahwa ini klinik untuk dinas di lapas, dengan anggaran dinas tapi izinnya untuk komersial," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Sabtu, 28 Desember 2019.
Menurut Adrianus, klinik komersial baru pertama kali ditemukan di lapas. Adrianus menilai hal itu tidak dibenarkan, karena biasanya klinik dalam lapas tidak untuk komersial. Izin klinik juga diduga diperoleh untuk memperoleh apresiasi akuntabilitas yang tinggi.
Keanehan lain, kata Adrianus, dokter yang bertugas berjumlah lima orang. Tiga dokter umum, dan dua dokter spesialis. Ia menilai hal itu berbeda dengan lapas lainnya, contohnya Nusakambangan. "Padahal untuk lapas Nusakambangan saja itu dokternya cuma tiga," ujar Adrianus.
Ia khawatir klinik tersebut jadi tempat 'cari duit'. Padahal, warga binaan di Lapas seharusnya mendapat fasilitas kesehatan secara cuma-cuma. "Atau bisa (sengaja) dibuka nanti untuk umum, maka bayar kan. Nah kami akan angkat kasus ini," ujar Adrianus.
Ombudsman juga menemukan sejumlah kejanggalan lain di Lapas IIA Cibinong. Misalnya, sel tahanan korupsi yang 'mewah', lapangan tenis, hingga teknis pelayanan pengunjung lapas yang tak biasa.
Plt Kepala Lapas IIA Cibinong tengah melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu saat Ombudsman sidak. Ombudsman berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk menginformasikan temuan tersebut. Misalnya, kepala lapas atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb15W33b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Bogor: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan klinik komersial di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Biasanya, klinik kesehatan itu berdasarkan izin kedinasan.
"Jadi izinnya ini untuk klinik komersial. Jadi Anda bayangkan bahwa ini klinik untuk dinas di lapas, dengan anggaran dinas tapi izinnya untuk komersial," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Sabtu, 28 Desember 2019.
Menurut Adrianus, klinik komersial baru pertama kali ditemukan di lapas. Adrianus menilai hal itu tidak dibenarkan, karena biasanya klinik dalam lapas tidak untuk komersial. Izin klinik juga diduga diperoleh untuk memperoleh apresiasi akuntabilitas yang tinggi.
Keanehan lain, kata Adrianus, dokter yang bertugas berjumlah lima orang. Tiga dokter umum, dan dua dokter spesialis. Ia menilai hal itu berbeda dengan lapas lainnya, contohnya Nusakambangan. "Padahal untuk lapas Nusakambangan saja itu dokternya cuma tiga," ujar Adrianus.
Ia khawatir klinik tersebut jadi tempat 'cari duit'. Padahal, warga binaan di Lapas seharusnya mendapat fasilitas kesehatan secara cuma-cuma. "Atau bisa (sengaja) dibuka nanti untuk umum, maka bayar kan. Nah kami akan angkat kasus ini," ujar Adrianus.
Ombudsman juga menemukan sejumlah kejanggalan lain di Lapas IIA Cibinong. Misalnya, sel tahanan korupsi yang 'mewah', lapangan tenis, hingga teknis pelayanan pengunjung lapas yang tak biasa.
Plt Kepala Lapas IIA Cibinong tengah melakukan perjalanan dinas ke Bengkulu saat Ombudsman sidak. Ombudsman berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk menginformasikan temuan tersebut. Misalnya, kepala lapas atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)