Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak hanya menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol.
"Surat itu dikirim ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, lalu dirapatkan dan kemudian akan dikirim ke Prancis," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 20 September 2019.
Luki menerangkan surat permohonan red notice akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia, setelah dikirim ke Prancis. Pihaknya mengirim hasil gelar perkara kasus Veronica Koman dalam permohonan red notice.
"Ruang geraknya (Veronica Koman) akan terbatas. Nanti red notice akan digelar di Prancis," jelasnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron, sejak Kamis 19 September 2019. Veronica telah tiga kali mangkir dari panggilan kepolian.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Veronica disangkakan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak hanya menetapkan
Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengirimkan surat permohonan
red notice ke Interpol.
"Surat itu dikirim ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, lalu dirapatkan dan kemudian akan dikirim ke Prancis," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 20 September 2019.
Luki menerangkan surat permohonan
red notice akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia, setelah dikirim ke Prancis. Pihaknya mengirim hasil gelar perkara kasus Veronica Koman dalam permohonan
red notice.
"Ruang geraknya (Veronica Koman) akan terbatas. Nanti
red notice akan digelar di Prancis," jelasnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron, sejak Kamis 19 September 2019. Veronica telah tiga kali mangkir dari panggilan kepolian.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Veronica disangkakan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)