Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman. Foto: MI/Angga Yuniar
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman. Foto: MI/Angga Yuniar

Veronica Koman Buron

Amaluddin • 20 September 2019 10:04
Surabaya: Tersangka kasus penyebar hoaks insiden Papua Veronica Koman ditetapakn masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 19 September 2019. Veronika telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Jatim. 
 
"Kami sudah sampaikan beberapa tahap, pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir, kami lakukan upaya paksa setelah itu kami tetapkan DPO," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 20 September 2019. 
 
Luki menerangkan penyidik Polda Jatim telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Mereka memutuskan mengeluarkan status DPO untuk Veronica Koman. 

"Surat permintaan red notice juga," ucap dia.
 
Dia mengatakan telah memberikan hasil gelar perkara kepada Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri. Permintaan red notice bisa dilayangkan. 
 
"Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, kemarin sudah dilakukan beragam upaya paksa dengan mencari ke rumah yang bersangkutan di Jakarta dan penggeledahan," bebernya. 
 
Luki belum mendapat keterangan langsung dari Veronica Koman. Tapi, kata dia, Veronica telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Luar Negeri. 
 
"Tapi untuk isi komunikasi kami tidak tahu," ujarnya. 
 
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga telah memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
 
Provokasi ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
 
Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan