Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali tengah memproses pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli yang sakit parah dan telantar di Turki.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi intens dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk keperluan pemulangan PMI tersebut.
"Rekam medisnya sudah disampaikan ke KBRI untuk dibahas, pemulangannya juga sedang dibahas mudah-mudahan dengan kondisi kesehatannya yang sekarang bisa memenuhi syarat untuk diterbangkan jarak jauh," kata Ida di Denpasar, Selasa, 16 Agustus 2022.
PMI perempuan yang saat ini sedang sakit parah di Turki bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari Abw, 23. Sebelumnya sempat membuat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang memohon untuk dibantu kepulangannya ke Bali.
"Begitu kami terima surat tersebut, kami pelajari ternyata di dalam surat menyinggung tentang masalah kesehatan. Jadi gawat sekali dan kami fokus pada kesehatannya dulu. Langsung saya hubungi pihak KBRI di Turki untuk minta bantuan agar langsung ditindaklanjuti dan dibantu keselamatannya," jelas Ida.
Dalam surat yang dituliskan korban disebutkan bahwa ia pertama kali diberangkatkan untuk menjadi PMI di Turki pada April 2021, setelah sebelumnya mengikuti pelatihan kerja untuk menjadi terapis SPA sejak Mei 2020 atas ajakan Anak Agung Raka Murtini, pemilik Bali Widya Padmi Internasional Spa School.
Selama di Turki, Ayu Vira menuturkan dirinya tidak diperlakukan sebagaimana janji dari Raka Murtini. Ia harus bekerja dengan waktu mencapai 15 jam per hari dan minim waktu istirahat sehingga kesehatannya menurun.
Ayu Vira juga tak mendapatkan gaji sesuai perjanjian, sebelum berangkat ia diiming-imingi gaji bulanan sebesar Rp12 juta namun di Turki ia hanya mendapat gaji Rp4,2 juta hingga Rp7,1 juta. Padahal uang tersebut akan digunakan korban untuk keluarganya di Bali, pun juga Raka Murtini selaku agen yang selalu menodong pembayaran hutang kepadanya.
Terkait legalitas keberangkatan korban, menurut Ida, korban terlantar dan memohon bantuan pemulangan ini merupakan tenaga kerja yang legal.
"Korban ini PMI legal karena mengantongi E-KTKLN yang diterbitkan BP2MI dan juga ada perjanjian atau kontrak kerjanya. Dia juga mengantongi visa kerja, jadi status keberangkatannya resmi. Hanya dia secara perseorangan atau mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan atau PT3MI. Kami sudah mendatangkan tim ke LPK Raka Murtini dan dari hasil kordinasi kami ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga," beber Ida.
Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali tengah memproses pemulangan
pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli yang sakit parah dan telantar di Turki.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM
Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi intens dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk keperluan pemulangan
PMI tersebut.
"Rekam medisnya sudah disampaikan ke KBRI untuk dibahas, pemulangannya juga sedang dibahas mudah-mudahan dengan kondisi kesehatannya yang sekarang bisa memenuhi syarat untuk diterbangkan jarak jauh," kata Ida di Denpasar, Selasa, 16 Agustus 2022.
PMI perempuan yang saat ini sedang sakit parah di Turki bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari Abw, 23. Sebelumnya sempat membuat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang memohon untuk dibantu kepulangannya ke Bali.
"Begitu kami terima surat tersebut, kami pelajari ternyata di dalam surat menyinggung tentang masalah kesehatan. Jadi gawat sekali dan kami fokus pada kesehatannya dulu. Langsung saya hubungi pihak KBRI di Turki untuk minta bantuan agar langsung ditindaklanjuti dan dibantu keselamatannya," jelas Ida.
Dalam surat yang dituliskan korban disebutkan bahwa ia pertama kali diberangkatkan untuk menjadi PMI di Turki pada April 2021, setelah sebelumnya mengikuti pelatihan kerja untuk menjadi terapis SPA sejak Mei 2020 atas ajakan Anak Agung Raka Murtini, pemilik Bali Widya Padmi Internasional Spa School.
Selama di Turki, Ayu Vira menuturkan dirinya tidak diperlakukan sebagaimana janji dari Raka Murtini. Ia harus bekerja dengan waktu mencapai 15 jam per hari dan minim waktu istirahat sehingga kesehatannya menurun.
Ayu Vira juga tak mendapatkan gaji sesuai perjanjian, sebelum berangkat ia diiming-imingi gaji bulanan sebesar Rp12 juta namun di Turki ia hanya mendapat gaji Rp4,2 juta hingga Rp7,1 juta. Padahal uang tersebut akan digunakan korban untuk keluarganya di Bali, pun juga Raka Murtini selaku agen yang selalu menodong pembayaran hutang kepadanya.
Terkait legalitas keberangkatan korban, menurut Ida, korban terlantar dan memohon bantuan pemulangan ini merupakan tenaga kerja yang legal.
"Korban ini PMI legal karena mengantongi E-KTKLN yang diterbitkan BP2MI dan juga ada perjanjian atau kontrak kerjanya. Dia juga mengantongi visa kerja, jadi status keberangkatannya resmi. Hanya dia secara perseorangan atau mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan atau PT3MI. Kami sudah mendatangkan tim ke LPK Raka Murtini dan dari hasil kordinasi kami ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga," beber Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)