Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud. ANTARA/HO/Dokumentasi pribadi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud. ANTARA/HO/Dokumentasi pribadi

Dishub Makassar Sebut Pelarangan Sepeda Listrik di Jalan Raya demi Keselamatan

Antara • 12 Juli 2022 13:21
Makassar: Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendukung penuh aturan Satuan Lalu Lintas Polresta Makassar, terkait pelarangan operasional sepeda listrik di jalan raya yang marak dipakai orang dewasa maupun anak-anak tanpa sertifikasi keselamatan.
 
"Saya mendukung itu. Seharusnya para penyedia (distributor) itu menyampaikan kalau barang yang dijual khusus (sepeda listrik) tidak boleh berjalan di jalan raya karena bisa membahayakan bagi pengguna jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud, Senin, 11 Juli 2022.
 
Ia menjelaskan untuk kendaraan bermotor ada aturannya, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah. Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.
 
Baca juga: Nekat Bersepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Pidana

"Aturan berkendara motor itu wajib pakai helm. Apalagi kendaraan sepeda listrik ini melaju di jalan umum, banyak kendaraan yang lewat, ada truk dan lainnya, ini kan berbahaya. Contohnya, mobil golf, itu khusus dipakai di lapangan, karena bicara soal keselamatan," terang dia.

Pihaknya pun mendukung upaya Satuan Lalu lintas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, walaupun kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, namun bukan pada tempatnya, serta melanggar aturan dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
 
"Intinya untuk melindungi masyarakat di jalan. Kalaupun ada aturannya, harus dipertegas. Selama ini, kita fokus ke motor yang layak, punya STNK. Pertanyaannya, apakah motor listrik ini nanti punya STNK atau pengemudinya harus pakai SIM. Sebenarnya, poin keselamatan adalah hal yang paling utama," tambah mantan Kasatpol PP Makassar ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan