Tangerang: Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memberikan tindakan tegas terhadap PT Long Teng Iron and Steel Product di Kota Tangerang yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemendag hanya memberikan sanksi administratif terhadap pabrik tersebut.
"Kenapa kita beri sanksi administratif, perusahaan ini juga masuk kerangka pembinaan karena masuk industri dalam negeri, serta menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Bukan tidak diberikan sanksi, tapi berikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, Kamis, 12 Januari 2023.
Selain sanksi, Veri menuturkan pihaknya pun telah memusnahkan dan menarik semua BjTB dari pabrik tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan upaya agar perusahaan memproduksi BjTB sesuai dengan SNI.
"Penarikan barang dan pemusnahan. Barang-barang yang kami musnahkan dan amankan dilebur kembali dan diproduksi sesuai standar. Kita kontrol selama peleburan itu," jelasnya.
Menurut Veri pabrik tersebut menghasilkan BjTB yang tidak sesuai SNI berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya dari berbagai industri yang serupa dan masyarakat.
"Hasil pengawasan kita berkala. Juga ada pengaduan-pengaduan masyarakat dan industri yang memproduksi hal serupa banyak mengeluh terkait beredarnya baja tulang beton yang tidak SNI ini," ungkapnya.
Veri menambahkan pabrik dengan luas puluhan hektar tersebut merupakan investasi asing dari Tiongkok. Selain itu, lanjutnya, pabrik baja tulangan beton itu memasok ke seluruh Indonesia.
"Jadi baja tulangan beton itu untuk jembatan dan sejenis lainnya. Pasokan pabrik itu ke seluruh Indonesia," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang:
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memberikan tindakan tegas terhadap PT Long Teng Iron and Steel Product di
Kota Tangerang yang memproduksi
baja tulangan beton (BjTB) tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemendag hanya memberikan sanksi administratif terhadap pabrik tersebut.
"Kenapa kita beri sanksi administratif, perusahaan ini juga masuk kerangka pembinaan karena masuk industri dalam negeri, serta menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Bukan tidak diberikan sanksi, tapi berikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, Kamis, 12 Januari 2023.
Selain sanksi, Veri menuturkan pihaknya pun telah memusnahkan dan menarik semua BjTB dari pabrik tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan upaya agar perusahaan memproduksi BjTB sesuai dengan SNI.
"Penarikan barang dan pemusnahan. Barang-barang yang kami musnahkan dan amankan dilebur kembali dan diproduksi sesuai standar. Kita kontrol selama peleburan itu," jelasnya.
Menurut Veri pabrik tersebut menghasilkan BjTB yang tidak sesuai SNI berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya dari berbagai industri yang serupa dan masyarakat.
"Hasil pengawasan kita berkala. Juga ada pengaduan-pengaduan masyarakat dan industri yang memproduksi hal serupa banyak mengeluh terkait beredarnya baja tulang beton yang tidak SNI ini," ungkapnya.
Veri menambahkan pabrik dengan luas puluhan hektar tersebut merupakan investasi asing dari Tiongkok. Selain itu, lanjutnya, pabrik baja tulangan beton itu memasok ke seluruh Indonesia.
"Jadi baja tulangan beton itu untuk jembatan dan sejenis lainnya. Pasokan pabrik itu ke seluruh Indonesia," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)