Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di pabrik Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di pabrik Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Mendag Musnahkan 2 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Tidak SNI di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 12 Januari 2023 14:13
Tangerang: Sebanyak 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar dimusnahkan. Ratusan ribu batang itu dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilebur lantaran melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha produksi  BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten dengan jumlah cukup banyak. 
 
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," ujar Zulkifli di pabrik Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, 12 Januari 2023.

Mendag menuturkan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas 
Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu di pabrik tersebut. Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
 
Baca: Ini Dia yang Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen pada 2022

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," katanya. 
 
Zulkifli menjelaskan setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
 
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," jelasnya.
 
Ia menambahkan perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. 
 
"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi 
komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelas Zulkifli.
 
Pabrik tersebut disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menuturkan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 
 
"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," jelas Veri.
 
Veri menegaskan, pihaknya berkomitmen terus melindungi hak-hak konsumen agar terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan