Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, mengatakan kepala desa tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Ende.
"Kita sudah tahan tersangka kemarin, dan dari total dana desa Rp1,2 miliar itu, total kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp169 juta," kata Yance saat dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, 10 Januari 2023.
| Baca: Bendahara Desa di Tasikmalaya Gunakan Anggaran Rp327 Juta untuk Judi Slot |
Penahanan terhadap tersangka juga karena akibat perbuatan tersangka Vitalis telah memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Wewaria Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menjelaskan bahwa Vitalis diproses sesuai laporan polisi nomor LP.A/279/XII/2022/ Res.Ende/Polda NTT, tanggal 5 Desember 2022 dan Sp.Sidik/383/XI/2022 Reskrim, tanggal 6 Desember 2022.
Dia menambahkan setelah ditahan dan diperiksa diketahui bahwa Vitalis menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, bahkan uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang ke tempat hiburan malam.
"Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa terdapat dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai," jelas Yance.
Kegiatan tersebut antara lain Pembangunan Gedung PAUD Dusun Maumeri dan Pembangunan Jalan Rabat Dusun Paupanda, Desa Wewaria, Kabupaten Ende.
Menurut Yance pihaknya juga menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi soal kasus itu. Saat ini juga pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id