Ambon: Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengebut pendataan administratif. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan akurasi bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM).
"Kita akan memberikan subsidi kepada warga terdampak kenaikan harga BBM, tetapi seluruhnya akan melewati pendataan administratif yang bertujuan agar tidak salah sasaran," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut dia, Pemkot Ambon memberikan subsidi sebesar dua persen dari dana transfer umum (DTU) pusat ke daerah. Subsidi BBM diberikan kepada tukang ojek, nelayan yang menggunakan motor tempel, juga subsidi transport komoditas bahan pokok.
Selain itu, pihaknya melakukan operasi pasar di enam lokasi yang telah dimulai sejak September 2022. Bodewin mengatakan langkah ini dilakukan hingga November 2022.
"Seluruh rencana ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan tinggal realisasinya kepada penerima subsidi BBM," katanya.
Menurut Bodewin, seluruh kebijakan ini sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah daerah (pemda) wajib membelanjakan dua persen dari DTU untuk bantuan sosial masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Setelah penetapan surat keputusan Wali Kota tentang subsidi BBM maka akan disalurkan ke para penerima melalui kantor pos," kata Bodewin.
Ambon: Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengebut pendataan administratif. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan akurasi bantuan langsung tunai (
BLT) bahan bakar minyak (BBM).
"Kita akan memberikan subsidi kepada warga terdampak kenaikan harga BBM, tetapi seluruhnya akan melewati pendataan administratif yang bertujuan agar tidak salah sasaran," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dikutip dari
Antara, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut dia, Pemkot Ambon memberikan subsidi sebesar dua persen dari dana transfer umum (DTU) pusat ke daerah. Subsidi BBM diberikan kepada tukang ojek, nelayan yang menggunakan motor tempel, juga
subsidi transport komoditas bahan pokok.
Selain itu, pihaknya melakukan operasi pasar di enam lokasi yang telah dimulai sejak September 2022. Bodewin mengatakan langkah ini dilakukan hingga November 2022.
"Seluruh rencana ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan tinggal realisasinya kepada penerima subsidi
BBM," katanya.
Menurut Bodewin, seluruh kebijakan ini sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah daerah (pemda) wajib membelanjakan dua persen dari DTU untuk bantuan sosial masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Setelah penetapan surat keputusan Wali Kota tentang subsidi BBM maka akan disalurkan ke para penerima melalui kantor pos," kata Bodewin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)