Medan: Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyiapkan subsidi bagi sekitar 1.000 unit angkutan kota (angkot). Subsidi tersebut merupakan bantuan bagi warga pengguna jasa transportasi umum di daerah ini.
"Sekitar 1.000 angkot di Kota Medan sudah disiapkan menjadi angkot yang disubsidi," kata Bobby di Medan, Minggu, 18 September 2022.
Subsidi seribu unit angkot tersebut mendapat bantuan yang dianggarkan Pemerintah Kota Medan bagi transportasi umum terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dengan subsidi yang diberikan ini, maka masyarakat sebagai pengguna jasa angkot cukup membayar Rp5.000 per orang, meski tarif telah naik menjadi Rp6.500 menyusul kenaikan BBM.
"Kami akan memberi subsidi sebesar Rp1.500 per orang bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkot," jelasnya.
Selain itu bantuan juga akan diberikan kepada pengemudi ojek daring dan becak bermotor yang berjumlah sekitar 16.000 pengemudi selama tiga bulan ke depan sampai Desember 2022.
Pemkot Medan telah mengalokasikan dana alokasi umum dan dana bagi hasil dua persen, yakni Rp30 miliar untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
Diketahui instruksi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022.
"Bantuan yang kami berikan sebesar Rp600 ribu kepada pemberi jasa angkutan umum di Kota Medan. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat," ungkap Bobby.
Medan: Wali Kota
Medan, Bobby Nasution, menyiapkan
subsidi bagi sekitar 1.000 unit angkutan kota (angkot). Subsidi tersebut merupakan bantuan bagi warga pengguna jasa
transportasi umum di daerah ini.
"Sekitar 1.000 angkot di Kota Medan sudah disiapkan menjadi angkot yang disubsidi," kata Bobby di Medan, Minggu, 18 September 2022.
Subsidi seribu unit angkot tersebut mendapat bantuan yang dianggarkan Pemerintah Kota Medan bagi transportasi umum terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dengan subsidi yang diberikan ini, maka masyarakat sebagai pengguna jasa angkot cukup membayar Rp5.000 per orang, meski tarif telah naik menjadi Rp6.500 menyusul kenaikan BBM.
"Kami akan memberi subsidi sebesar Rp1.500 per orang bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkot," jelasnya.
Selain itu bantuan juga akan diberikan kepada pengemudi ojek daring dan becak bermotor yang berjumlah sekitar 16.000 pengemudi selama tiga bulan ke depan sampai Desember 2022.
Pemkot Medan telah mengalokasikan dana alokasi umum dan dana bagi hasil dua persen, yakni Rp30 miliar untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.
Diketahui instruksi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022.
"Bantuan yang kami berikan sebesar Rp600 ribu kepada pemberi jasa angkutan umum di Kota Medan. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat," ungkap Bobby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)