ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Nasib 11.425 Honorer di Sulsel Masih Belum Jelas

Antara • 27 September 2022 18:17
Makassar: DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi A Bidang Pemerintahan mendorong Pemerintah Provinsi mencari solusi terkait nasib 11.425 pegawai honorer lingkup pemprov setempat.
 
Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan non Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai tahun 2023.
 
"Sudah diminta baik itu pemerintah kabupaten, kota dan provinsi agar segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pusat soal non ASN," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arfandy Idris, di Makassar, Selasa, 27 September 2022.
 
Baca: Pemerintah DIY Lobi Kemenpan RB Agar Alihkan Tenaga Bantu Jadi PPPK

Namun untuk Pemprov Sulsel, kata dia, tindakan atau kebijakan itu belum serta merta bisa dilakukan karena ada banyak faktor. Pertama, kebutuhan penyelenggara daerah dalam hal teknis yang masih membutuhkan tenaga non ASN.

Kedua faktor rekruitmennya juga tidak serta merta, karena itu berkaitan dengan kompetensi dari masing-masing ASN sehingga perlu diprioritaskan mana yang kompeten.
 
"Masih ada sisa waktu sampai November 2023 batas waktu (penghapusan non ASN). Kita di Komisi A sudah menyarankan kepada BKD Pemprov agar segera membuat program bagaimana menyikapi kebijakan terhadap penghapusan non ASN itu," jelasnya.
 
Arfandy menyarankan, pertama mendorong Pemprov agar honorer ini bisa diprioritaskan masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekaligus mengajukan penambahan kouta penerimaan P3K.
 
Kedua, di outsourcingkan dengan kategori, spesifikasi yang dimiliki oleh mereka. Ketiga, mendorong pegawai non ASN ini diberikan keterampilan dan setelah itu Pemprov diminta menyiapkan modal kerja. Jadi, tidak ada upaya seminimal mungkin non ASN ini bisa di berhentikan secara sepihak.
 
"Sudah ada tahapan-tahapan. Ini kita tunggu program pemerintah itu menyikapi penghapusan non ASN sebab ini juga bagian dari program pemerintah. Kita berharap upaya Pemprov meminta tambahan kouta untuk penerimaan P3K itu," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan