Lokasi taman samping Gedung Roedhiro Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/Sumarwoto)
Lokasi taman samping Gedung Roedhiro Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/Sumarwoto)

Populer Daerah: Mahasiswi Unsoed Mencoba Bunuh Diri Hingga Arak Bali Jadi Warisan Budaya

Nur Azizah • 04 November 2022 09:00
Purwokerto: Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berinisial W, 18, melakukan percobaan bunuh diri dengan cara memotong urat nadi tangan kanannya menggunakan cutter.
 
Percobaan bunuh diri tersebut dilakukan W saat duduk bersama teman-temannya di taman samping Gedung Roedhiro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis pagi, 3 November 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
 
Teman-teman W dan petugas keamanan kampus yang mengetahui perbuatan mahasiswi asal Jakarta Timur itu berupaya mencegahnya. Perbuatan tersebut dilakukan W karena diduga sering menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
 
"Setelah berhasil dicegah, mahasiswi tersebut segera dibawa ke RST (Rumah Sakit Tentara) Wijayakusuma Purwokerto untuk mendapatkan penanganan dengan didampingi Dekan Fakultas Hukum Muhammad Fauzan," kata seorang petugas keamanan Unsoed, Subagyo.
 
Berdasarkan informasi dari salah seorang perwakilan dari pihak Fakultas Hukum Unsoed, yang turut mendampingi W di RST Wijayakusuma, saat ini pihak universitas masih menunggu kedatangan orang tua mahasiswi tersebut.
 
Baca: Di-bully dan Dituduh Mencuri, Siswa SMA di Bandar Lampung Dianiaya hingga Cacat Permanen

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Waluyo Handoko mengaku telah mengetahui kejadian tersebut.
 
"Sudah saya informasikan ke wakil rektor bidang kemahasiswaan untuk ditindaklanjuti," kata Handoko.

Artikel terkait perundungan mahasiswa di Unsoed menjadi berita paling banyak dibaca di kanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga menarik pembaca terkait penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Bekasi.
 
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
 
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerangkan penghapusan sanksi administratif PBB dilakukan selama satu bulan mulai 28 Oktober 2022 sampai 28 November 2022.
 
"Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud Perhatian Pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB," kata Tri di Bekasi, Kamis, 3 November 2022.
 
Baca: Tekan Inflasi, Pemkab Tangerang Hapus Denda Tunggakan PBB
 
Dia mengajak agar masyarakat Kota Bekasi dapat melakukan pembayaran PBB dengan adanya penghapusan sanksi administratif tersebut.
 
Pasalnya, kata dia, PBB yang diberikan oleh masyarakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
 
Di mana, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Bekasi agar menjadi lebih baik.
 
"Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu PAD yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi," jelasnya.
 
Tri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.
 
Berita lain yang juga menarik banyak pembaca terkait arak bali jadi warisan budaya.
 
Denpasar: Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta masyarakat utamanya perajin mempertahankan arak Bali usai resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
 
"Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya," kata Koster di Denpasar, Kamis, 3 November 2022.
 
Koster meminta agar setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, masyarakat tak lagi membuat arak gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali.
 
Penetapan arak Bali sebagai WBTb juga tak terlepas dari sejumlah upaya Pemprov Bali dalam melindungi produsen minuman tersebut dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
 
"Akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar. Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa," jelas Koster.
 
Usaha Pemprov Bali dalam melindungi, merawat, dan memajukan warisan leluhur, dalam hal ini bidang kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak, tak berhenti sampai di peraturan.
 
Dia menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, hingga akhirnya arak Bali masuk kategori minuman spirit ketujuh di dunia.
 
Minuman yang masuk kategori spirit dunia adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25-45 persen yang dibuat dengan proses destilasi. Ketujuh minuman itu adalah Whiskey dari Irlandia, Rum dari India Barat, Gin dari Belanda, Vodka dari Rusia, Tequila dari Mexico, Brandy dari Belanda, dan arak Bali.
 
Berbagai upaya yang dilakukan dalam mendukung arak Bali akhirnya menunjukkan hasil positif bagi perajin dan pelaku usaha arak, sehingga sebagai bentuk apresiasi, Gubernur Koster mengadakan jamuan makan malam dan pesta cocktail pada Sabtu (5/11) mendatang.
 
Dalam acara tersebut, Wayan Koster mengaku akan mengundang para perajin arak se-Bali, manajer hotel, serta pengusaha pariwisata Bali.
 
"Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi, sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran," ujarnya.
 
Dalam penetapan WBTb, arak Bali lolos bersama delapan warisan budaya lainnya, yaitu uyah (garam) Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit, karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
 
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan