Rejang Lebong: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan identitas aparatur sipil negara (ASN) yang dimasukkan dalam keanggotaan partai politik atau parpol di daerah itu.
Koordinator Divisi Tekhnis KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dari 22 partai di wilayah itu yang sudah diunggah dalam Sipol (sistem informasi partai politik) KPU RI dengan jumlah mencapai 11.039 orang.
"Dari verifikasi administrasi yang kami lakukan dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022, sementara ini kami menemukan beberapa KTP elektronik yang status pekerjaannya ASN atau PNS sehingga kami nyatakan belum memenuhi syarat atau BMS," kata Putra, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, adanya keanggotaan parpol yang berstatus ASN ini masih menunggu pernyataan dari parpol yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi apakah nama tersebut masih berstatus ASN aktif atau tidak lagi.
"Jika nama yang dimaksud masih berstatus ASN aktif maka statusnya akan kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," terangnya.
Sebaliknya jika parpol masing-masing bisa membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus ASN atau bukan lagi anggota TNI/Polri maka nama-nama keanggotaan parpol ini akan mereka nyatakan sah menjadi anggota parpol dan dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
Rejang Lebong:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan identitas aparatur sipil negara (ASN) yang dimasukkan dalam keanggotaan partai politik atau parpol di daerah itu.
Koordinator Divisi Tekhnis KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dari 22 partai di wilayah itu yang sudah diunggah dalam Sipol (
sistem informasi partai politik) KPU RI dengan jumlah mencapai 11.039 orang.
"Dari verifikasi administrasi yang kami lakukan dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022, sementara ini kami menemukan beberapa
KTP elektronik yang status pekerjaannya ASN atau PNS sehingga kami nyatakan belum memenuhi syarat atau BMS," kata Putra, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, adanya keanggotaan parpol yang berstatus ASN ini masih menunggu pernyataan dari parpol yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi apakah nama tersebut masih berstatus ASN aktif atau tidak lagi.
"Jika nama yang dimaksud masih berstatus ASN aktif maka statusnya akan kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," terangnya.
Sebaliknya jika parpol masing-masing bisa membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus ASN atau bukan lagi anggota TNI/Polri maka nama-nama keanggotaan parpol ini akan mereka nyatakan sah menjadi anggota parpol dan dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)