Jombang: Sebuah gudang yang dipakai tempat mengoplos gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram, di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi. Dua pelaku ditangkap di lokasi tersebut.
Selain menangkap dua orang pelaku, sejumlah barang bukti berupa alat pengoplos hingga ribuan tabung elpiji 3 kilogram serta belasan tabung elpiji 50 kilogram hasil oplosan diamankan sebagai barang bukti.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 116 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong dan 252 buah tabung dalam keadaan terisi. Bahkan, polisi juga menemukan sejumlah alat pengoplosan, mulai dari timbangan digital, selang pemindah gas, hingga 11 tabung elpiji berukuran 50 kilogram hasil dari proses oplosan.
Kapolres Jombang, AKBP Muh Nurhidayat, mengatakan, total sudah ada 4.500 tabung elpiji subsidi yang diselewengkan. Pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram menjadi elpiji 50 kilogram non subsidi, dilakukan para pelaku dengan modus membeli elpiji 3 kilogram dari sejumlah pengecer.
“Sudah 5 bulan gudang ini beroperasi. Palaku membeli tabung gas kecil dari toko pengecer. Sudah sekitar 4.500 gas kecil dipindah ke tabung gas 50 kg. Satu tabung 50kg membutuhkan 18 tabung gas kecil, " ujarnya.
Hasil kejahatan, lanjut AKBP Muh Nurhidayat, dijual ke sejumlah tempat di kawasan Surabaya dengan harga Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per tabung. Dua pelaku, yakni GS dan AW bisa mendapatkan untung sekitar Rp30 juta perbulan dari proses pengoplosan tersebut.
"Kerugian negara sebulan Rp50 juta. Lima bulan sekitar 250 juta lebih. Di jual ke Surabaya dan akan kami kembangkan ke sana,” ujarnya.
Sementara kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Jombang: Sebuah gudang yang dipakai tempat
mengoplos gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram, di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi.
Dua pelaku ditangkap di lokasi tersebut.
Selain menangkap dua orang pelaku, sejumlah barang bukti berupa alat pengoplos hingga ribuan tabung elpiji 3 kilogram serta belasan tabung elpiji 50 kilogram hasil oplosan diamankan sebagai barang bukti.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 116 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong dan 252 buah tabung dalam keadaan terisi. Bahkan, polisi juga menemukan sejumlah alat pengoplosan, mulai dari timbangan digital, selang pemindah gas, hingga 11 tabung elpiji berukuran 50 kilogram hasil
dari proses oplosan.
Kapolres Jombang, AKBP Muh Nurhidayat, mengatakan, total sudah ada 4.500 tabung elpiji subsidi yang diselewengkan. Pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram menjadi elpiji 50 kilogram non subsidi, dilakukan para pelaku dengan modus membeli elpiji 3 kilogram dari sejumlah pengecer.
“Sudah 5 bulan gudang ini beroperasi. Palaku membeli tabung gas kecil dari toko pengecer. Sudah sekitar 4.500 gas kecil dipindah ke tabung gas 50 kg. Satu tabung 50kg membutuhkan 18 tabung gas kecil, " ujarnya.
Hasil kejahatan, lanjut AKBP Muh Nurhidayat, dijual ke sejumlah tempat di kawasan Surabaya dengan harga Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per tabung. Dua pelaku, yakni GS dan AW bisa mendapatkan untung sekitar Rp30 juta perbulan dari proses pengoplosan tersebut.
"Kerugian negara sebulan Rp50 juta. Lima bulan sekitar 250 juta lebih. Di jual ke Surabaya dan akan kami kembangkan ke sana,” ujarnya.
Sementara kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)