Suasana Stadion Kanjuruhan usai terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq.
Suasana Stadion Kanjuruhan usai terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq.

Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kerugian Diperkirakan Rp59 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 14 Desember 2022 16:41
Malang: Polisi terus menyelidiki kasus pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp59 juta.
 
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan pihak yang membongkar aset Stadion Kanjuruhan diketahui merupakan para pekerja dari CV AJT. Kepada polisi CV AJT mengaku melakukan pembongkaran setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK).
 
Saat ini penyidik masih memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh CV AJT, selaku penanggungjawab pembongkaran. Penyidik juga akan memeriksa perusahaan yang diduga menerbitkan SPK tersebut.

"Rencananya hari ini, kita lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keaslian SPK nya apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut, atau tidak" kata Wahyu, Rabu 14 Desember 2022.
 
Baca: Polisi Gandeng Ahli Pidana Usut Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Dalam kasus ini, aset yang dibongkar antara lain pagar pembatas antara tribun dengan lapangan yang dirobohkan menggunakan peralatan las. Kemudian dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar.
 
Wahyu menerangkan pihaknya telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Total ada 15 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni sembilan orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan lima orang pekerja pembongkaran.
 
"Selain itu dari pihak CV AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah kita periksa," jelasnya.
 
Wahyu menegaskan pihaknya kini masih fokus melakukan upaya-upaya untuk membuat terang perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini. Salah satunya dengan mencari siapa saja yang harus bertanggungjawab, dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. 
 
Selain itu dalam waktu dekat penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk diminta keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus ini. Wahyu berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
 
"Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini," ungkapnya.
 
Sebelumnya diberitakan aset Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang tanpa izin pada Senin 28 November 2022 lalu. Polres Malang kini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus ini. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan