Sidoarjo: Satlantas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membuka pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di akhir pekan. Layanan diluncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengurus SIM pada hari kerja.
"Hari ini kita mengawali pelayanan SIM di hari Minggu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Minggu, 1 Maret 2020.
Tak hanya bagi masyarakat umum, kalangan TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dipersilakan mengajukan permohonan pembuatan SIM setiap Ahad. Pemohon bisa datang langsung ke Satpas Polresta Sidoarjo atau mendaftar secara daring melalui aplikasi e-SIM.
"Bagi masyarakat yang sudah cukup umur dan tidak memiliki waktu mengurus SIM pada Senin-Sabtu, silakan mengurus pada Minggu," sambung dia.
Untuk sementara, kata Sumardji, pihaknya hanya menerima 100 pemohon SIM setiap Minggu. Persyaratan yang diperlukan antara lain surat keteragan sehat jasmani dan rohani, serta fotokopi identitas. Bagi pemohon perpanjangan SIM, harus disertai fotokopi SIM lama.
"Sedangkan untuk tahapan tes, tetap melalui mekanisme yang berlaku. Mulai tes teori sampai tes praktik," pungkasnya.
Baca juga: Pemohon SIM di Purworejo Harus Lulus Tes Psikologi
Sidoarjo: Satlantas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membuka pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di akhir pekan. Layanan diluncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengurus SIM pada hari kerja.
"Hari ini kita mengawali pelayanan SIM di hari Minggu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Minggu, 1 Maret 2020.
Tak hanya bagi masyarakat umum, kalangan TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dipersilakan mengajukan permohonan pembuatan SIM setiap Ahad. Pemohon bisa datang langsung ke Satpas Polresta Sidoarjo atau mendaftar secara daring melalui aplikasi e-SIM.
"Bagi masyarakat yang sudah cukup umur dan tidak memiliki waktu mengurus SIM pada Senin-Sabtu, silakan mengurus pada Minggu," sambung dia.
Untuk sementara, kata Sumardji, pihaknya hanya menerima 100 pemohon SIM setiap Minggu. Persyaratan yang diperlukan antara lain surat keteragan sehat jasmani dan rohani, serta fotokopi identitas. Bagi pemohon perpanjangan SIM, harus disertai fotokopi SIM lama.
"Sedangkan untuk tahapan tes, tetap melalui mekanisme yang berlaku. Mulai tes teori sampai tes praktik," pungkasnya.
Baca juga:
Pemohon SIM di Purworejo Harus Lulus Tes Psikologi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)