Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna XV di Ruang Rapat DPRD Prov Sumsel, Senin, 31 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna XV di Ruang Rapat DPRD Prov Sumsel, Senin, 31 Agustus 2020. (Foto: Istimewa)

Pemprov Sumsel Ajukan 3 Raperda kepada DPRD

Gonti Hadi Wibowo • 31 Agustus 2020 15:59
Palembang: Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Sumsel. Tiga Raperda itu sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumsel.
 
Herman memerinci ketiga Raperda tersebut yakni soal pembentukan BUMD Agribisnis, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda), dan Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. 
 
"Sumsel merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan sangat luas. Sebagian besar masyarakatnya hidup dan memiliki mata pencaharian di bidang pertanian, sehingga ciri agrarisnya tergolong sangat menonjol," ujar Herman, Senin, 31 Agustus 2020.
 
 

Menurut Herman, melalui raperda itu DPRD turut berperan dalam penyusunan kebijakan di Sumsel. Terlebih untuk mendukung kehidupan para petani.

Baca juga: Penutupan Gedung Sate Diperpanjang hingga 14 September
 
Khusus soal Perda Perseroda, pengajuan tersebut untuk meningkatkan kinerja dan aktivitas ekonomi sehingga dapat berdiri sejajar dengan BUMD dan perusahaan swasta lain di Sumsel yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan dan PAD. 
 
Kemudian terkait pengajuan raperda penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dilakukan untuk memberikan manfaat dan dapat meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. 
 
"Serta menyediakan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan