Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, melarang warga merayakan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Salah satunya acara tirakatan atau tasyakuran.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.
"Perayaan maupun lomba mendatangkan kerumunan warga kami larang," kata dia, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga: 7 ASN Positif Covid-19, PN Surabaya Kembali Tutup Pelayanan 2 Pekan
Pihaknya menganggap kegiatan malam tirakatan atau sejumlah perlombaan agustusan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran covid-19. Surat edaran tersebut sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga.
"Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing," jelasnya. (Faishol Taselan)
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, melarang warga merayakan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Salah satunya acara tirakatan atau tasyakuran.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.
"Perayaan maupun lomba mendatangkan kerumunan warga kami larang," kata dia, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga:
7 ASN Positif Covid-19, PN Surabaya Kembali Tutup Pelayanan 2 Pekan
Pihaknya menganggap kegiatan malam tirakatan atau sejumlah perlombaan agustusan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran covid-19. Surat edaran tersebut sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga.
"Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing," jelasnya. (Faishol Taselan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)