Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, melarang warga merayakan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Salah satunya acara tirakatan atau tasyakuran.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.
"Perayaan maupun lomba mendatangkan kerumunan warga kami larang," kata dia, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga: 7 ASN Positif Covid-19, PN Surabaya Kembali Tutup Pelayanan 2 Pekan
Pihaknya menganggap kegiatan malam tirakatan atau sejumlah perlombaan agustusan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran covid-19. Surat edaran tersebut sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga.
"Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing," jelasnya. (Faishol Taselan)
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, melarang warga merayakan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang. Salah satunya acara tirakatan atau tasyakuran.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.
"Perayaan maupun lomba mendatangkan kerumunan warga kami larang," kata dia, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca juga:
7 ASN Positif Covid-19, PN Surabaya Kembali Tutup Pelayanan 2 Pekan
Pihaknya menganggap kegiatan malam tirakatan atau sejumlah perlombaan agustusan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran covid-19. Surat edaran tersebut sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga.
"Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing," jelasnya. (Faishol Taselan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)