Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny (kiri). Lampost.co/Febi Herumanika
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny (kiri). Lampost.co/Febi Herumanika

Jaksa Pastikan Penelitian Berkas Penikam Syekh Ali Jaber Rampung Sepekan

Lampost • 23 September 2020 08:25
Bandar Lampung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas tahap satu atas nama Alfin Adrian, tersangka penikaman Syekh Ali Jaber, pada Senin, 21 September 2020. Penelitian berkas dipastikan rampung dalam sepekan.
 
"Saya akan sampaikan kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian. Saya akan percepat berkasnya. Ya paling tidak tujuh hari lah sudah menyampaikan sikap apakah alat buktinya cukup atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, melansir Lampost, Rabu, 23 September 2020. 
 
Dia menuturkan, berkas diterima pada Senin,  21 September 2020, pukul 14.30 WIB dari pihak Polresta. Dia meminta jaksa penuntut untuk menyelesaikan berkas dalam waktu dekat. 

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penikam Syekh Ali Jaber
 
"Batas waktu penelitian selama 14 hari ke depan," jelasnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan