Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut atas larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga seperti yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami pasti mengikuti kebijakan pusat. Sesuai dengan aturan, larangan tersebut berlaku pada 6-7 Mei 2021. Kami pun akan melarang teman-teman aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Yogyakarta, Kamis, 8 April 2021.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak mencoba-coba dengan mencuri-curi waktu untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota pada masa larangan tersebut.
Pemerintah pun, lanjut dia, tidak akan mengeluarkan izin perjalanan dinas pada masa larangan tersebut.
"Tidak perlu mencuri-curi waktu dengan alasan perjalanan dinas pada tanggal-tanggal tersebut. Saya kira seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah bisa bersikap dewasa dan mematuhi aturan yang berlaku," ujar dia.
Baca juga: Lapas Banyuwangi Dibikin Repot Aktivis Antimasker yang Kena Covid-19
Jika masih ada ASN yang melakukan perjalanan dinas pada masa larangan tersebut, Haryadi mengatakan seluruh risiko yang akan mereka hadapi menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerah.
"Pada tahun lalu pun sudah ada larangan mudik. Jadi, sebenarnya larangan mudik Lebaran ini bukan yang pertama kali diberlakukan. Jika pada tahun lalu bisa dilewati dengan baik, tahun ini pun saya optimistis bisa berjalan baik,” ungkapnya.
Bentuk silaturahmi dengan keluarga, lanjut Haryadi, tidak harus dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah, tetapi sudah ada berbagai cara lain yang bisa ditempuh, seperti melakukan panggilan video, menelepon, atau berkirim pesan.
Di wilayah Kota Yogyakarta, Haryadi menyebut akan melakukan pengetatan di perbatasan sebagai upaya untuk meminimalisasi perjalanan orang dari luar daerah.
"Jadi, jangan tersinggung apabila dimintai atau ditanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanannya," jelas Haryadi.
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan aturan sebagai tindak lanjut atas
larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga seperti yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami pasti mengikuti kebijakan pusat. Sesuai dengan aturan, larangan tersebut berlaku pada 6-7 Mei 2021. Kami pun akan melarang teman-teman aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Yogyakarta, Kamis, 8 April 2021.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak mencoba-coba dengan mencuri-curi waktu untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota pada masa larangan tersebut.
Pemerintah pun, lanjut dia, tidak akan mengeluarkan izin perjalanan dinas pada masa larangan tersebut.
"Tidak perlu mencuri-curi waktu dengan alasan perjalanan dinas pada tanggal-tanggal tersebut. Saya kira seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah bisa bersikap dewasa dan mematuhi aturan yang berlaku," ujar dia.
Baca juga:
Lapas Banyuwangi Dibikin Repot Aktivis Antimasker yang Kena Covid-19
Jika masih ada ASN yang melakukan perjalanan dinas pada masa larangan tersebut, Haryadi mengatakan seluruh risiko yang akan mereka hadapi menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah daerah.
"Pada tahun lalu pun sudah ada larangan mudik. Jadi, sebenarnya larangan mudik Lebaran ini bukan yang pertama kali diberlakukan. Jika pada tahun lalu bisa dilewati dengan baik, tahun ini pun saya optimistis bisa berjalan baik,” ungkapnya.
Bentuk silaturahmi dengan keluarga, lanjut Haryadi, tidak harus dilakukan dengan berkunjung langsung ke rumah, tetapi sudah ada berbagai cara lain yang bisa ditempuh, seperti melakukan panggilan video, menelepon, atau berkirim pesan.
Di wilayah Kota Yogyakarta, Haryadi menyebut akan melakukan pengetatan di perbatasan sebagai upaya untuk meminimalisasi perjalanan orang dari luar daerah.
"Jadi, jangan tersinggung apabila dimintai atau ditanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanannya," jelas Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)