Banyuwangi: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi, Jawa Timur, dibuat repot setelah satu naripadana, yaitu aktivis antimasker M Yunus dinyatakan positif covid-19. Kini, 28 napi yang berada dalam satu blok harus menjalani karantina.
"Pihak lapas segera mengambil langkah mensterilkan blok napi MH yang positif covid dan segera menyemprot desinfektan dua ruangan tersebut," ujar Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto., Kamis, 8 April 2021.
Selain itu, lanjut Wahyu, lapas juga meminta kepada Dinas Kesehatan untuk men-tracking semua napi di dua ruangan yang ditempati Yunus.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Naikkan Biaya Operasional RT-RW
"Setelah trakcing oleh pihak Puskesmas, hasilnya negatif semua. Dua ruang tersebut dijadikan ruangan karantina untuk 28 napi," ucapnya.
Selama 14 hari menjalani masa karantina, pihak lapas memastikan akan memberikan asupan bergizi, vitamin, dan napi wajib berjemur sinar matahari.
Terkait kronologis terpaparnya M Yunus, Wahyu mengatakan jika pria yang tersangkut kasus jemput paksa jenazah covid-19 ini sempat mengeluh sakit dan sesak napas.
"Langkah lapas segera memeriksa serta meberikan obat. Namun napi tersebut masih mengeluh sakit dan meminta rujukan ke RSUD Blambangan dan kami mendapatkan laporan bahwa MH positif (covid-19)," jelasnya.
Banyuwangi: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi, Jawa Timur, dibuat repot setelah satu naripadana, yaitu
aktivis antimasker M Yunus dinyatakan positif covid-19. Kini, 28 napi yang berada dalam satu blok harus menjalani karantina.
"Pihak lapas segera mengambil langkah mensterilkan blok napi MH yang positif covid dan segera menyemprot desinfektan dua ruangan tersebut," ujar Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto., Kamis, 8 April 2021.
Selain itu, lanjut Wahyu, lapas juga meminta kepada Dinas Kesehatan untuk men-
tracking semua napi di dua ruangan yang ditempati Yunus.
Baca juga:
Wali Kota Surabaya Naikkan Biaya Operasional RT-RW
"Setelah
trakcing oleh pihak Puskesmas, hasilnya negatif semua. Dua ruang tersebut dijadikan ruangan karantina untuk 28 napi," ucapnya.
Selama 14 hari menjalani masa karantina, pihak lapas memastikan akan memberikan asupan bergizi, vitamin, dan napi wajib berjemur sinar matahari.
Terkait kronologis terpaparnya M Yunus, Wahyu mengatakan jika pria yang tersangkut kasus jemput paksa jenazah covid-19 ini sempat mengeluh sakit dan sesak napas.
"Langkah lapas segera memeriksa serta meberikan obat. Namun napi tersebut masih mengeluh sakit dan meminta rujukan ke RSUD Blambangan dan kami mendapatkan laporan bahwa MH positif (covid-19)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)