Wali Kota Bogor, Bima Arya di kantornya, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Medcom.id/ Rizky Dewantara
Wali Kota Bogor, Bima Arya di kantornya, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Medcom.id/ Rizky Dewantara

ASN Kota Bogor Wajib Lapor bila Liburan Keluar Kota

Rizky Dewantara • 28 Oktober 2020 07:36
Bogor: Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sanksi tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor. Sanksi berlaku untuk ASN yang berpergian ke luar daerah saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober - 1 November 2020, tanpa melapor lebih dulu.
 
"Sanksinya mulai dari teguran, turun jabatan, pengurangan gaji sampai pemberhentian," tegas Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 27 Oktober 2020.
 
Pihaknya mengimbau ASN Kota Bogor agar menghindari melakukan perjalanan ke luar kota. Dia menekankan, ASN wajib melapor ke atasannya, jika tetap harus keluar Kota Bogor. 

"Jika ada kepala dinas yang ingin bepergian keluar kota harus lapor ke saya terlebih dahulu," tambahnya.
 
Baca: Arus Lalu Lintas Libur Panjang Landai
 
Dia mengingatkan, untuk ASN yang tetap keluar Kota Bogor wajib melakukan tes usap ketika kembali. Selin itu, mereka pun diharuskan isolasi mandiri. 
 
"Kemudian mereka tidak boleh berinteraksi hingga hasil tes swab keluar. Jadi mereka harus benar-benar menjalani isolasi mandiri," tukasnya.
 
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan