Kapal selam KRI Nanggala-402 saat latihan Pratugas Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Maphilindo 2017 di Laut Jawa. ANT/Syaiful Arif
Kapal selam KRI Nanggala-402 saat latihan Pratugas Satgas Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Maphilindo 2017 di Laut Jawa. ANT/Syaiful Arif

Komentar Miring Tragedi KRI-Nanggala 402, Anggota Polda DIY Dinonaktifkan

Ahmad Mustaqim • 26 April 2021 19:11
Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dalam proses pemeriksaan anggotanya yang bertugas di Polsek Kalasan. Anggota kepolisian berpangkat Aipda berinisial FI itu telah dibawa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY usai komentar miring terhadap korban KRI Nanggala-402 lewat media sosial facebook.
 
Wakil Kepala Polda DIY, Brigadir Jenderal R. Slamet Santoso menjelaskan, FI telah dijemput ke Mapolda DIY pada Minggu, 25 April 2021. FI dalam pemeriksaan sejumlah hal. 
 
"Pemeriksaan dilakukan dari segi fisik dan kejiwaan. Kami belum tahu kondisi kejiwaannya saat ini," kata Slamet di Yogyakarta, Senin, 26 April 2021. 

Selain dua hal di atas, FI akan diperiksa unit siber. Di sisi lain, Slamet menduga FI ada indikasi mengalami depresi. 
 
"Kemungkinan iya (depresi) karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 1980," kata dia. 
 
Baca: Empat Pejabat Pemkot Makassar Sudah Enam Bulan Konsumsi Sabu
 
Ia mengatakan FI dinonaktifkan selama proses pemeriksaan. Ia menyebut FI tak hanya terancam sanksi etik, namun juga pidana dengan dasar UU ITE. 
 
"Bisa ditindak pidana karena (tindakan FI) itu merusak hubungan antara instansi yang lain. Tapi kami lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa," katanya. 
 
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mengecam perilaku FI dalam bermedia sosial. Ia mengatakan tindakan FI sangat tidak terpuji di tengah suasana duka kesatuan TN AL dan keluarga korban. 
 
"Ini juga sebagai duka seluruh rakyat Indonesia. Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian, khususnya Polda DIY," kata dia. 
 
Baharudin berharap FI diberikan sanksi tegas. Sanksi itu bisa berupa etik maupun pidana. 
 
"Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hornat. Agar memberikan efek jera bagi pelaku," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan