Makassar: Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap karena kasus sabu sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak enam bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudha Frianto, mengatakan fakta tersebut diketahui dari pemeriksaan intensif para tersangka.
"Dari pengakuan Syafruddin sudah melakukan itu sejak enam bulan lalu," kata Yudha di Makassar, Senin, 26 April 2021.
Baca: Kediaman Letkol Laut Irfan Suri Awak Nanggala-402 Banjir Karangan Bunga
Yudha menjelaskan dari hasil interogasi yang mereka lakukan Syafruddin sudah enam bulan menjadi orang yang melakukan transaksi jual beli. Ia disuruh oleh terduga penyalahgunaan narkoba lainnya.
Hingga saat ini status keempat penjabat Pemerintah Kota Makassar masih belum ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Pasalnya pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik.
"Mereka masih belum status tersangka. Sebelum enam hari sudah keluar," jelasnya.
Sebelumnya Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap empat pejabat Pemerintah Kota Makassar. Penangkapan itu dilakukan lantaran keempatnya terlibat penggunaan barang haram narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan empat pejabat Pemkot Makassar tersebut. Mereka merupakan pejabat aktif. Mereka ditangkap saat tengah menggunakan dan saat membeli barang haram tersebut.
Mereka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sementara lainnya yakni S, IM, dan Y menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Dua di antaranya ditangkap di rumah masing-masing saat hendak melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut.
Makassar: Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap karena kasus
sabu sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak enam bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudha Frianto, mengatakan fakta tersebut diketahui dari pemeriksaan intensif para tersangka.
"Dari pengakuan Syafruddin sudah melakukan itu sejak enam bulan lalu," kata Yudha di Makassar, Senin, 26 April 2021.
Baca:
Kediaman Letkol Laut Irfan Suri Awak Nanggala-402 Banjir Karangan Bunga
Yudha menjelaskan dari hasil interogasi yang mereka lakukan Syafruddin sudah enam bulan menjadi orang yang melakukan transaksi jual beli. Ia disuruh oleh terduga penyalahgunaan narkoba lainnya.
Hingga saat ini status keempat penjabat Pemerintah Kota Makassar masih belum ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Pasalnya pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik.
"Mereka masih belum status tersangka. Sebelum enam hari sudah keluar," jelasnya.
Sebelumnya Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap empat pejabat Pemerintah Kota Makassar. Penangkapan itu dilakukan lantaran keempatnya terlibat penggunaan barang haram narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan empat pejabat Pemkot Makassar tersebut. Mereka merupakan pejabat aktif. Mereka ditangkap saat tengah menggunakan dan saat membeli barang haram tersebut.
Mereka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sementara lainnya yakni S, IM, dan Y menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Dua di antaranya ditangkap di rumah masing-masing saat hendak melakukan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)