Bantul: Seorang anak difabel di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DA, diperkosa tetangganya, SA, 63. Bocah berusia 11 tahun itu diperkosa tiga kali.
"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila itu dilakukan di kebun, dapur dan kamar rumah korban," kata Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Bantul, Inspektur Satu Sutarja, di Mapolres Bantul, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia mengatakan, perbuatan itu dilakukan dalam periode Januari hingga Februari 2020. Menurut Sutarja, pelaku sempat kabur ke Lampung, tak lama usai memperkosa DA.
Dalam perjalanan waktu, kasus itu dilaporkan pada September 2020. Pelaporan itu didasarkan karena mengeluh alat kelaminnya sakit. Orang tua korban kemudian memeriksakan DA ke puskesmas dan diketahui bocah difabel itu diduga pernah diperkosa.
Baca: Perempuan Uighur Derita Pemerkosaan Massal di Tempat Reedukasi Xinjiang
Sutarja menyebut, tetangga menyarankan orang tua DA segera melaporkan kasus itu ke polisi. SA diketahui kabur ke Lampung saat polisi mulai lakukan pengejaran. Pelaku lantas ditangkap di rumahnya kawasan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Selasa, 2 Februari 2021.
"Tersangka ini tetangga rumahnya berdekatan dengan korban dan sering ke rumah korban. Jadi tersangka dan korban ini tetangga dekat," ujarnya.
Saat ditangkap, SA mengakui telah berbuat asusila kepada DA. DA mengaku berhasrat berhubungan intim dengan bocah difabel itu lantaran sering menggendongnya.
Baca: Pria Malaysia Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Tiri
"Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal dan enggak akan mengulangi," akunya.
SA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul. Polisi menjerat SA dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SA terancam pidana maksimal 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Bantul: Seorang anak difabel di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DA,
diperkosa tetangganya, SA, 63. Bocah berusia 11 tahun itu diperkosa tiga kali.
"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila itu dilakukan di kebun, dapur dan kamar rumah korban," kata Kepala Bagian Operasional Reserse Kriminal Polres Bantul, Inspektur Satu Sutarja, di Mapolres Bantul, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia mengatakan, perbuatan itu dilakukan dalam periode Januari hingga Februari 2020. Menurut Sutarja, pelaku sempat kabur ke Lampung, tak lama usai memperkosa DA.
Dalam perjalanan waktu, kasus itu dilaporkan pada September 2020. Pelaporan itu didasarkan karena mengeluh alat kelaminnya sakit. Orang tua korban kemudian memeriksakan DA ke puskesmas dan diketahui bocah difabel itu diduga pernah diperkosa.
Baca: Perempuan Uighur Derita Pemerkosaan Massal di Tempat Reedukasi Xinjiang
Sutarja menyebut, tetangga menyarankan orang tua DA segera melaporkan kasus itu ke polisi. SA diketahui kabur ke Lampung saat polisi mulai lakukan pengejaran. Pelaku lantas ditangkap di rumahnya kawasan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Selasa, 2 Februari 2021.
"Tersangka ini tetangga rumahnya berdekatan dengan korban dan sering ke rumah korban. Jadi tersangka dan korban ini tetangga dekat," ujarnya.
Saat ditangkap, SA mengakui telah berbuat asusila kepada DA. DA mengaku berhasrat berhubungan intim dengan bocah difabel itu lantaran sering menggendongnya.
Baca: Pria Malaysia Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Tiri
"Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal dan enggak akan mengulangi," akunya.
SA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul. Polisi menjerat SA dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SA terancam pidana maksimal 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)