Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak akan menghapus razia ketertiban berlalu lintas. Hal tersebut tetap dilakukan meski polisi sudah memiliki sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Razia masih akan kami lakukan, tapi menyesuaikan kebutuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, di Mapolda DIY, Selasa, 22 Maret 2021.
Baca: Kota Tangerang Selatan Kini Punya RSUD Khusus Covid-19
Yuliyanto mengatakan kamera tilang elektronik bersifat permanen. Ia menyebut fungsi maksimal ETLE ini akan terlihat jika ada penambahan jumlah.
Sejauh ini baru ada empat lokasi yang terdapat kamera tilang elektronik itu yakni Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta), simpang empat Banguntapan (Kabupaten Bantul), simpang Maguwoharjo (Kabupaten Sleman), dan Kecamatan Temon (Kabupaten Kulon Progo).
Kepolisian masih berencana menambah jumlah kamera ETLE di sejumlah titik. Namun hal itu masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Penambahan jumlah kamera ETLE akan membantu proses memantau ketertiban masyarakat berlalu lintas. Selain itu tilang yang dijatuhkan kepada pelanggar juga bisa menambah sumber pendapatan pemerintah.
Dengan masih terbatasnya kamera ETLE, kata Yuliyanto, potensi tindak pelanggaran lalu lintas masih bisa terjadi di berbagai lokasi. Terlebih, Yogyakarta menjadi salah satu daerah tujuan wisatawan dengan berbagai jenis kendaraan.
"Daerah dengan potensi pelanggaran tinggi tentu razia masih dibutuhkan," ujarnya.
Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak akan menghapus razia ketertiban berlalu lintas. Hal tersebut tetap dilakukan meski polisi sudah memiliki sistem
tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Razia masih akan kami lakukan, tapi menyesuaikan kebutuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, di Mapolda DIY, Selasa, 22 Maret 2021.
Baca:
Kota Tangerang Selatan Kini Punya RSUD Khusus Covid-19
Yuliyanto mengatakan kamera tilang elektronik bersifat permanen. Ia menyebut fungsi maksimal ETLE ini akan terlihat jika ada penambahan jumlah.
Sejauh ini baru ada empat lokasi yang terdapat kamera tilang elektronik itu yakni Simpang Ngabean (Kota Yogyakarta), simpang empat Banguntapan (Kabupaten Bantul), simpang Maguwoharjo (Kabupaten Sleman), dan Kecamatan Temon (Kabupaten Kulon Progo).
Kepolisian masih berencana menambah jumlah kamera ETLE di sejumlah titik. Namun hal itu masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Penambahan jumlah kamera ETLE akan membantu proses memantau ketertiban masyarakat berlalu lintas. Selain itu tilang yang dijatuhkan kepada pelanggar juga bisa menambah sumber pendapatan pemerintah.
Dengan masih terbatasnya kamera ETLE, kata Yuliyanto, potensi tindak pelanggaran lalu lintas masih bisa terjadi di berbagai lokasi. Terlebih, Yogyakarta menjadi salah satu daerah tujuan wisatawan dengan berbagai jenis kendaraan.
"Daerah dengan potensi pelanggaran tinggi tentu razia masih dibutuhkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)