Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat di Manokwari pada Rabu (28/10/2020). (Foto: Antara/Toyiban)
Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat di Manokwari pada Rabu (28/10/2020). (Foto: Antara/Toyiban)

UMP Papua Barat 2021 Tetap Rp3.134.600

Antara • 28 Oktober 2020 18:23
Manokwari: Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun depan tidak berubah atau sama dengan UMP 2020 yakni sebesar Rp3.134.600.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik Saidui, mengatakan penetapan UMP mengacu pada anjuran pemerintah pusat guna menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha di tengah pandemi covid-19.
 
"Tadi dalam sidang, asosiasi buruh, pelaku usaha dan seluruh anggota dewan pengupahan semua sudah sepakat. Ini demi kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menghadapi situasi pandemi," ucap Frederik, melansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca juga: 3 Daerah di Aceh Masih Zona Merah Covid-19
 
Saidui melanjutkan untuk upah sektoral akan dibahas lebih mendalam dengan mempertimbangkan kelayakan serta beberapa faktor penting yang lain.
 
Ia mengutarakan sesuai rekomendasi dari sidang tersebut upah pada sektor minyak dan gas bumi ditetapkan naik dari Rp4.273.400 menjadi Rp5.000.000 pada 2021. Upah sektor pertambangan umum kecuali galian C Rp3.137.900, dan upah pada jasa konstruksi Rp3.266.200.
 
Sedangkan upah pada sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp3.134.600.
 
Berdasar data, UMP Papua Barat tahun ini naik 6,83 persen dari 2019 yakni Rp.2.934.500. Kenaikan saat itu juga terjadi pada sektor migas sebesar 6,83 persen menjadi Rp4.273.600.
 
Baca juga: 18 Provinsi Setujui Upah Minimum 2021, Ini Daftarnya
 
Upah pada sektor pertambangan umum kecuali galian C pada 2020 pun naik 3,05 persen menjadi Rp3.026 900. Begitu pula jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp 3,266.200. Sedangkan sektor Kehutanan, Perkebunan, dan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp3.134.600.
 
"Untuk 2021, berdasarkan rekomendasi sidang dewan pengupahan kenaikan hanya terjadi pada dua sektor. Selain migas kenaikan juga terjadi pada sektor pertambangan umum kecuali galian C," jelas dia.
 
Saidui menambahkan upah pada sektor tersebut naik 3,6 persen dari Rp3.026.900 pada 2020 menjadi Rp3.137.900 pada 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan