Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 5 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Sehingga pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dapat menggunakan hak suaranya di TPS loksus tersebut.
"Jumlahnya sama dengan Pemilu 2024. TPS loksus itu ada 5," kata Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Selasa, 17 September 2024.
Toyyib menerangkan, seluruh TPS loksus itu ditempatkan di 2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Malang. Yaitu Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
"4 TPS ada di lapas laki-laki dan 1 TPS di lapas perempuan," imbuhnya.
Disinggung soal jumlah narapidana yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, Toyyib mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penghitungan terhadap data pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 nantinya ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Jumlahnya belum. Masih ada pleno tanggal 17 ini terkait DPT. DPT akan ditetapkan nanti setelah pleno, karena ini kan berjalan progresif terkait dengan daftar pemilih ini," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Fitria Yuliani, mengatakan, jumlah data pemilih sementara untuk Pilkada Kota Malang 2024 saat ini sejumlah 660.783 pemilih. Namun data tersebut masih bisa berubah hingga penetapan DPT kedepannya.
"Jumlah pemilih itu tersebar di 1.188 TPS. Satu TPS diisi maksimal 600 pemilih," kata dia.
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 5 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Sehingga pemilih yang tidak bisa
memilih di TPS asalnya dapat menggunakan hak suaranya di TPS loksus tersebut.
"Jumlahnya sama dengan Pemilu 2024. TPS loksus itu ada 5," kata Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Selasa, 17 September 2024.
Toyyib menerangkan, seluruh TPS loksus itu ditempatkan di 2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Malang. Yaitu Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
"4 TPS ada di lapas laki-laki dan 1 TPS di lapas perempuan," imbuhnya.
Disinggung soal jumlah narapidana yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, Toyyib mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penghitungan terhadap data pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 nantinya ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Jumlahnya belum. Masih ada pleno tanggal 17 ini terkait DPT. DPT akan ditetapkan nanti setelah pleno, karena ini kan berjalan progresif terkait dengan daftar pemilih ini," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Fitria Yuliani, mengatakan, jumlah data pemilih sementara untuk Pilkada Kota Malang 2024 saat ini sejumlah 660.783 pemilih. Namun data tersebut masih bisa berubah hingga penetapan
DPT kedepannya.
"Jumlah pemilih itu tersebar di 1.188 TPS. Satu TPS diisi maksimal 600 pemilih," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)