Bantul: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mulai melakukan tahapan pengawasan menjelang masa kampanye Pilkada 2024. Salah satu yang dilakukan yakni mengingatkan para kepala desa atau lurah serta perangkatnya untuk bersikap netral.
"Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, pada Senin, 16 September 2024.
Didik mengatakan hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. SE tersebut menyatakan potensi pelanggaran netralitas secara nyata berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) diatur bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ada juga Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, mengatur larangan kepala desa dan perangkatnya terlibat kampanye.
Didik mengatakan jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dengan semua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan/desa. Koordinasi itu menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024.
"Dalam kegiatan tersebut juga telah dibacakan komitmen bersama para Lurah dan Pamong kalurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024," terang dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Sri Nuryanti menyatakan netralitas kepala desa dan pamong juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Di dalam Perda tersebut mengatue sanksi bagi pelanggar.
"Sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," ucapnya.
Bantul: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul,
Yogyakarta, mulai melakukan tahapan pengawasan menjelang masa kampanye Pilkada 2024. Salah satu yang dilakukan yakni mengingatkan para kepala desa atau lurah serta perangkatnya untuk bersikap netral.
"Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, pada Senin, 16 September 2024.
Didik mengatakan hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. SE tersebut menyatakan potensi pelanggaran netralitas secara nyata berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) diatur bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ada juga Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, mengatur larangan kepala desa dan perangkatnya terlibat kampanye.
Didik mengatakan jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dengan semua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan/desa. Koordinasi itu menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024.
"Dalam kegiatan tersebut juga telah dibacakan komitmen bersama para Lurah dan Pamong kalurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024," terang dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Sri Nuryanti menyatakan netralitas kepala desa dan pamong juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Di dalam Perda tersebut mengatue sanksi
bagi pelanggar.
"Sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)