Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap warga Banjarnegara, FS, karena diduga kuat menjual minyak goreng curah dalam bentuk kemasan premium. Foto: Dokumentasi Humas Polda Jateng
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap warga Banjarnegara, FS, karena diduga kuat menjual minyak goreng curah dalam bentuk kemasan premium. Foto: Dokumentasi Humas Polda Jateng

Jual Minyak Goreng Curah Kemasan Premium, Warga Banjarnegara Dibekuk

Mustholih • 14 April 2022 15:21
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap warga Banjarnegara, FS, karena diduga menjual minyak goreng curah dalam bentuk kemasan premium. FS ditangkap Direskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Banjarnegara, pada Kamis dini hari, 14 April 2022.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Johanson R Simamora, mengatakan FS menjual minyak goreng dalam botol minyak goreng premium dengan merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.
 
"Penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS. Rabu kemarin, petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta FS," kata Simamora, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 14 April 2022.

Dari hasil pemeriksaan di kediaman FS di Madukara, Banjarnegara, Polda Jateng menemukan  tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus berisi minyak goreng kemasan, dan barak bukti lain.
 
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terang dia.
 
Baca juga: Ada Distributor Minyak Goreng Subsidi Nakal di Cipete
 
FS dijerat Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy menambahkan modus kejahatan FS, yakni mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual. Sebab, minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli FS seharga Rp380.000 atau Rp15.200 per kg.
 
Setelah dikemas dalam botol bermerk, FS menjual seharga Rp20.500. Margin keuntungan yang diterima FS Rp5.300 per botol. Menurut Iqbal, FS memanfaatkan  situasi kelangkaan minyak goreng curah dengan melakukan perbuatan curang.
 
"Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggia namun isinya minyak goreng curah nyg tidak sesuai standar. Dia juga sengaja mencetak label palsu bikin sendiri," jelas Iqbal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan