Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menemukan distributor minyak goreng curah yang terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Distributor tersebut ialah Toko Al-Muawanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penemuan ini dilakukan bersama dengan Tim Satgas Pangan dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, saat ini lokasi distributor tersebut sudah dipasangi garis polisi dan akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.
"Saya ingin laporkan, pagi ini saya dan tim yakni Satgas Pangan dan Polda Metro Jaya melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengawasan dan pengawasan HET minyak goreng curah. Kami temukan distributor atas nama Al-Muawanah yang melakukan penyimpangan," ungkapnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 14 April 2022.
Lebih lanjut, Juri Bicara Kemenperin Febri Hendri mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, diduga telah terjadi monopoli dalam distribusi minyak goreng curah oleh Al-Muawanah. Hal ini terjadi lantaran Al-Muawanah yang merupakan distributor 1 (D1) juga berperan sebagai distributor kedua (D2) yang berperan sebagai penjual minyak goreng curah kepada pengecer.
"Jadi D1 itu harusnya menjual minyak goreng curah sebesar Rp13.500 per liter ke D2. Tapi karena mereka ini berperan sebagai D1 dan D2, mereka monopoli harganya, atau dijual Rp15.500 per liter dan dijual ke pengecer sekitar Rp17.000 per liter. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menaikkan harga jual di atas HET," terang Febri.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pemilik Al-Muawanah yakni Wahyudi memiliki 400 ton minyak goreng curah, baru 78 ton yang dijual kepada pengecer dan dikemas dalam jeriken berukuran lima liter.
Sementara itu, Tim Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menuturkan bahwa harga jual per jeriken minyak goreng curah dari Al-Muawanah sendiri mencapai Rp85 ribu atau setara Rp17 ribu per liter. Pihaknya pun telah menyita 700 jeriken berukuran lima liter dan juga tiga ton minyak goreng curah.
"Ini satu jeriken berukuran lima liter saja tidak sesuai, atau hanya mencapai 4,3 liter minyak goreng curah per jeriken. Kami serahkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," pungkas Eko.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penemuan ini dilakukan bersama dengan Tim Satgas Pangan dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, saat ini lokasi distributor tersebut sudah dipasangi garis polisi dan akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.
"Saya ingin laporkan, pagi ini saya dan tim yakni Satgas Pangan dan Polda Metro Jaya melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengawasan dan pengawasan HET minyak goreng curah. Kami temukan distributor atas nama Al-Muawanah yang melakukan penyimpangan," ungkapnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 14 April 2022.
Lebih lanjut, Juri Bicara Kemenperin Febri Hendri mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, diduga telah terjadi monopoli dalam distribusi minyak goreng curah oleh Al-Muawanah. Hal ini terjadi lantaran Al-Muawanah yang merupakan distributor 1 (D1) juga berperan sebagai distributor kedua (D2) yang berperan sebagai penjual minyak goreng curah kepada pengecer.
"Jadi D1 itu harusnya menjual minyak goreng curah sebesar Rp13.500 per liter ke D2. Tapi karena mereka ini berperan sebagai D1 dan D2, mereka monopoli harganya, atau dijual Rp15.500 per liter dan dijual ke pengecer sekitar Rp17.000 per liter. Ini dilakukan dengan tujuan untuk menaikkan harga jual di atas HET," terang Febri.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pemilik Al-Muawanah yakni Wahyudi memiliki 400 ton minyak goreng curah, baru 78 ton yang dijual kepada pengecer dan dikemas dalam jeriken berukuran lima liter.
Sementara itu, Tim Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menuturkan bahwa harga jual per jeriken minyak goreng curah dari Al-Muawanah sendiri mencapai Rp85 ribu atau setara Rp17 ribu per liter. Pihaknya pun telah menyita 700 jeriken berukuran lima liter dan juga tiga ton minyak goreng curah.
"Ini satu jeriken berukuran lima liter saja tidak sesuai, atau hanya mencapai 4,3 liter minyak goreng curah per jeriken. Kami serahkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," pungkas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News