Banda Aceh: Sumur minyak tradisional yang terbakar di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Jumat malam, 11 Maret 2022, berada di lokasi wilayah kerja Pertamina.
“Berdasarkan peta wilayah kerja dari Migas Aceh, lokasi tersebut berada di wilayah kerja Pertamina EP Rantau,” kata Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 12 Maret 2022.
Afrul mengatakan, BPMA telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian ESDM, SKK Migas Sumbagut, serta Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Koordinasi itu dilakukan sebab, lokasi pengeboran sumur minyak secara tradisional tersebut masih di bawah pengawasan pemerintah pusat di Jakarta. Hal ini diakuinya menjadi kendala tersendiri jika terjadi insiden serupa.
Baca: Diduga Ilegal, Polres Aceh Timur Selidiki Kasus Kebakaran Sumur Minyak
“Ada sedikit permasalahan di sini, karena ini wilayah kerja aktif dengan konsensi dari pertamina. Dalam artian, kewenangan ini belum ada di BPMA. BPMA sendiri sudah menyiapkan beberapa draf untuk cover kejadian-kejadian seperti ini,” imbuh Afrul.
Sehubungan dengan itu, peristiwa ledakan dan disusul dengan terbakarnya sumur minyak tradisional serta menimbulkan korban jiwa dikatakan Afrul, sudah kali kedua terjadi sejak kegiatan itu mulai marak dilakukan masyarakat sejak 2010.
“Untuk kasus di Peureulak, mungkin ini kejadian yang kedua yang menimbulkan korban dan kejadian dalam kategori parah,” jelasnya.
Banda Aceh:
Sumur minyak tradisional yang terbakar di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Jumat malam, 11 Maret 2022, berada di lokasi wilayah kerja Pertamina.
“Berdasarkan peta wilayah kerja dari Migas Aceh, lokasi tersebut berada di wilayah kerja Pertamina EP Rantau,” kata Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 12 Maret 2022.
Afrul mengatakan, BPMA telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian ESDM, SKK Migas Sumbagut, serta Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Koordinasi itu dilakukan sebab, lokasi pengeboran sumur minyak secara tradisional tersebut masih di bawah pengawasan pemerintah pusat di Jakarta. Hal ini diakuinya menjadi kendala tersendiri jika terjadi insiden serupa.
Baca: Diduga Ilegal, Polres Aceh Timur Selidiki Kasus Kebakaran Sumur Minyak
“Ada sedikit permasalahan di sini, karena ini wilayah kerja aktif dengan konsensi dari pertamina. Dalam artian, kewenangan ini belum ada di BPMA. BPMA sendiri sudah menyiapkan beberapa draf untuk
cover kejadian-kejadian seperti ini,” imbuh Afrul.
Sehubungan dengan itu, peristiwa ledakan dan disusul dengan terbakarnya sumur minyak tradisional serta menimbulkan korban jiwa dikatakan Afrul, sudah kali kedua terjadi sejak kegiatan itu mulai marak dilakukan masyarakat sejak 2010.
“Untuk kasus di Peureulak, mungkin ini kejadian yang kedua yang menimbulkan korban dan kejadian dalam kategori parah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)