Aceh Timur: Polres Aceh Timur akan menyelidiki terbakarnya sumur minyak di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 11 Maret 2022.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP, Mahmun Hari Sandy Sinurat, Sabtu, 12 Maret 2022.
Sumur minyak yang terbakar diduga hasil kegiatan ilegal. Sumur tersebut tidak memiliki standar pengeboran.
“Karena ini adalah sumur pengeboran ilegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan,” ujar Hari.
Guna mengetahui penyebab kebakaran, Tim Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin Kastreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP). Tim juga telah melakukan tindakan pertama dan olah TKP serta pengambilan keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil pemantauan sementara, tim di lapangan menemukan bahwa semburan gas bercampur minyak mengakibatkan tanah dan alur di sekitar lokasi kejadian digenangi tumpahan minyak," jelasnya.
Baca: Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak
Mahmun mengimbau warga untuk menjauhi dari lokasi dan menghentikan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal.
“Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal dan beresiko tinggi,” ujar Hari.
Peristiwa kebakaran itu mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka bakar. Mareka saat ini telah dibawa ke RSUD Sultan Abdul Azissyah Peureulak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Aceh Timur: Polres Aceh Timur akan menyelidiki terbakarnya
sumur minyak di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,
Aceh. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 11 Maret 2022.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP, Mahmun Hari Sandy Sinurat, Sabtu, 12 Maret 2022.
Sumur minyak yang terbakar diduga hasil kegiatan ilegal. Sumur tersebut tidak memiliki standar pengeboran.
“Karena ini adalah sumur pengeboran ilegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran
migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan,” ujar Hari.
Guna mengetahui penyebab kebakaran, Tim Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin Kastreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP). Tim juga telah melakukan tindakan pertama dan olah TKP serta pengambilan keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil pemantauan sementara, tim di lapangan menemukan bahwa semburan gas bercampur minyak mengakibatkan tanah dan alur di sekitar lokasi kejadian digenangi tumpahan minyak," jelasnya.
Baca:
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak
Mahmun mengimbau warga untuk menjauhi dari lokasi dan menghentikan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal.
“Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal dan beresiko tinggi,” ujar Hari.
Peristiwa kebakaran itu mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka bakar. Mareka saat ini telah dibawa ke RSUD Sultan Abdul Azissyah Peureulak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)