Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Protes ke Pemkot, Seorang Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan

Fajri Fatmawati • 07 Januari 2022 22:21
Lhokseumawe: Nazaruddin Razali, 59, seorang nelayan di Kota Lhokseumawe, Aceh mengajukan permohonan untuk disuntik mati atau euthanasia ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe).
Permintaan itu disampaikannya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang melakukan budi daya ikan di Waduk Pusong.
 
Kuasa Hukum Nazaruddin Razali, Safaruddin mengatakan, pihaknya mendapatkan surat kuasa dari kliennya, pada 5 Januari 2022.
 
"Mengajukan permohonan euthanasia kepada ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe," kata Safaruddin, Jumat, 7 Januari 2021.

Permohonan itu telah didaftarkan ke PN Lhokseumawe pada 6 Januari 2022, dengan nomor registrasi No 2 /pdt.p/2022/PNLSM 7 Januari 2022.
 
Safaruddin menceritakan, kliennya merupakan seorang nelayan yang lahir dan besar di Kota Lhokseumawe. Sehari-sehari, kliennya sudah menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional di selat kecil yang saat ini sudah di jadikan Waduk Pusong.
 
Bahkan, sejak infrastruktur yang dibangun Pemerintah Kota Lhokseumawe itu berdiri, kliennya masih melakukan aktivitas seperti biasa di dalam waduk tersebut sampai saat ini.
 
"Hasil dari pekerjaan pemohon untuk membiayai kehidupan keluarga pemohon yang saat ini hanya bisa menggantungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam waduk tersebut," ujar Safaruddin.
 
Baca: Polda Sumut Tangkap 6 Penyelundup PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Malaysia
 
Keadaan mulai berubah sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan Perintah Larangan Melakukan Budidaya Ikan di Dalam Waduk Pusong melalui Surat Perintah Nomor 523/1322/2021 pada 26 Oktober 2021.
 
Pemerintah memerintahkan membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021 dan merelokasi usaha budidaya ikan di tempat tersebut yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara.
 
Tindakan itu kemudian dikatakan Safaruddin, mendapatkan respon dari ratusan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di Waduk Pusong tersebut. Mereka menolak rencana relokasi yang bakal dilakukan sebab dianggap tidak pernah dimusyawarahkan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Gampong Pusong Lama.
 
Selain itu, dalam upaya relokasi keramba jaring apung, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga melibatkan unsur Koramil Banda Sakti dan Polsek Banda Sakti, pada saat dilakukan pertemuan sosialisasi oleh Muspika.
 
Safaruddin menyampaikan, Danramil memaksa masyarakat agar segera merelokasi sesuai dengan surat dari Wali Kota Lhokseumawe. Di lokasi juga diakui ihadir banyak anggota TNI dari Koramil Banda Sakti.
 
"Yang membuat masyarakat dan pemohon menjadi tertekan dan ketakutan, apalagi pemohon pernah melewati masa konflik Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Danramil melakukan pemaksaan seperti itu karena hal seperti itu sering terjadi pada masa konflik perjuangan Gerakan Aceh Merdeka dulu," jelasnya.
 
Tidak hanya itu, Camat Banda Sakti dikatakan Safaruddin, juga pernah menyampaikan di media massa bahwa Waduk Pusong merupakan pembuangan limbah dari rumah sakit dan rumah tangga. Sehingga ikan yang di budi daya oleh pemohon dan warga Pusong tidak sehat untuk di konsumsi.
 
Akibat dari berita tersebut, pendapatan pemohon dan warga petani keramba menjadi menyusut karena masyarakat yang biasanya menjadi konsumen pemohon dan petani lainnya tidak lagi membeli hasil dari keramba di Waduk Pusong.
 
"Kondisi ini membuat pemohon dan para petani keramba yang bersama pemohon menjadi sangat tertekan," ucapnya.
 
Alasan-alasan tersebut serta kondisi pemohon yang menua dan sakit-sakitan meyakinkan pemohon disuntik mati. Sebab, kliennya dikatakan Safaruddin, merasa tertekan dan menilai negara tidak berpihak kepada masyarakat.
 
Jika permohonan dikabulkan, Nazaruddin Razali ingin suntik mati dilakukan di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan