Sukoharjo: Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf terkait viralnya surat penilangan elektronik (ETLE) pengendara motor tak memakai helm di kawasan persawahan. Foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) itu viral di media sosial.
"Saya sampaikan minta maaf kepada publik jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya," ujarnya, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 23 Juni 2022.
Menurutnya, kronologis penilangan terjadi karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan tertangkap melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
Sementara itu, lanjutnya, yang bersangkutan (pria yang ditilang) sendiri sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
"Jadi pelanggaran terdeteksi bukan dari kamera E-TLE yang diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile. Dari keterangannya, yang bersangkutan terkena tilang sehabis pulang dari takziah,” bebernya.
Di sisi lain, Polres Sukoharjo mengungkapkan sejumlah alasan perlunya peningkatan penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya karena tingginya angka fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo.
Tidak hanya itu, tidak adanya UU yang mengatur pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu menjadi alasan lain penindakan penilangan pelanggaran lalin.
"Di Sukoharjo sendiri, meskipun banyak wilayahnya merupakan persawahan namun tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia," ungkapnya.
Sukoharjo: Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf terkait viralnya surat
penilangan elektronik (ETLE) pengendara motor tak memakai helm di kawasan persawahan. Foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) itu viral di media sosial.
"Saya sampaikan minta maaf kepada publik jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya," ujarnya, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 23 Juni 2022.
Menurutnya, kronologis penilangan terjadi karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan tertangkap melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
Sementara itu, lanjutnya, yang bersangkutan (pria yang ditilang) sendiri sudah menemui petugas
Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
"Jadi pelanggaran terdeteksi bukan dari kamera E-TLE yang diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile. Dari keterangannya, yang bersangkutan terkena tilang sehabis pulang dari takziah,” bebernya.
Di sisi lain, Polres Sukoharjo mengungkapkan sejumlah alasan perlunya peningkatan penindakan
pelanggaran lalu lintas. Salah satunya karena tingginya angka fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo.
Tidak hanya itu, tidak adanya UU yang mengatur pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu menjadi alasan lain penindakan penilangan pelanggaran lalin.
"Di Sukoharjo sendiri, meskipun banyak wilayahnya merupakan persawahan namun tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)