Pengendara sepeda motor di persawahan terkena tilang ETLE. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)
Pengendara sepeda motor di persawahan terkena tilang ETLE. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Tak Ada Kamera ETLE, Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Tengah Sawah Kena Tilang Elektronik

Inibaru • 23 Juni 2022 12:52
Sukoharjo: Foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor di area persawahan tidak memakai helm viral di media sosial. Padahal, di lokasi tidak ada kamera tilang elektronik.
 
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan pelanggaran pengendara sepeda motor ini ada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski memang di foto terlihat jelas kalau pengendara ada di area persawahan, tapi jalan tersebut masuk dalam jalan penghubung kabupaten sehingga bisa terkena tilang ETLE.
 
Meski begitu, rekaman bukanlah dari kamera pengawas, melainkan kamera ponsel. Hal ini pun masuk dalam ETLE Mobile yaitu penilangan yang dilakukan di area yang tidak ada kamera ETLE statisnya.

“ETLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau ETLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil. Pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi,” ungkap Agus, Rabu, 22 Juni kemarin.
 
Baca: Maret-Juni 2022, Tilang Elektronik di Medan Jaring 14 Ribu Pelanggar
 
Pengambilan foto untuk ETLE Mobile ini ternyata tidak asal. Polisi yang mengambil gambar ini  harus yang sudah memenuhi kualifikasi. Petugasnya juga punya surat tugas dan berkualifikasi penyidik dan penyidik pembantu. Jadi, masyarakat biasa asal mengambil foto, tidak bisa dipakai untuk ETLE Mobile.
 
“Itu handphone yang spek teknisnya secara legal formal sudah bisa melakukan penindakan seperti ETLE statis, tetapi tetap kita mengedepankan edukasi dan langkah preventif,” lanjut Agus.
 
Prosedurnya, usai polisi yang sudah berkualifikasi melakukan ETLE Mobile ini mengambil foto dengan ponselnya, maka data foto ini langsung terkirim ke Back Office di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Di sana, proses validasi foto yang berisi pelanggaran lalu lintas pun dilakukan.
 
Saat data-data yang diperlukan sudah lengkap, maka petugas pun langsung mencetak surat konfirmasi yang nantinya bakal dikirim ke alamat pelanggar (pemilik kendaraan bermotor) melalui jasa kurir. Nah, pelanggar tinggal menelepon nomor telepon Call Center yang ada di surat konfirmasi tersebut untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tilang.
 
Kalau memang benar melanggar, maka pelanggar harus segera melakukan pembayaran tilang elektronik. Kalau tidak merasa melanggar, bisa mengisi formulir konfirmasi di situs yang juga bisa ditemukan di surat konfirmasi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan