Lombok: Aparat gabungan Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menertibkan tambang emas ilegal di Bukit Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut. Para penambang ilegal itu nekat kembali beroperasi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penertiban tambang emas itu sebagai salah satu upaya memelihara kawasan konservasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Masih terdapat masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Indra di Praya, Jumat, 20 Mei 2022.
Polisi bersama aparat gabungan menertibkan lokasi tambang emas ilegal yang berdampak merusak lingkungan. Penertiban antara lain di lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K, dan MO di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi tersebut ditemukan dua alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B (galian emas).
Baca: Pelaku Penambangan Ilegal di Wilayah IKN Dibekuk
Selain itu, dilanjutkan di lokasi milik LHS alias ML di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi ini ditemukan satu alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B.
"Pemilik tambang emas ilegal dibawa ke Polres lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut," katanya.
Ia mengimbau masyarakat di sekitar wilayah Gunung Prabu untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
"Kita berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan kita untuk kemajuan pariwisata di Lombok Tengah," katanya.
Lombok: Aparat gabungan Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menertibkan
tambang emas ilegal di Bukit Prabu, Desa Prabu, Kecamatan Pujut. Para penambang ilegal itu nekat kembali beroperasi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penertiban tambang emas itu sebagai salah satu upaya memelihara kawasan konservasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Masih terdapat masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Indra di Praya, Jumat, 20 Mei 2022.
Polisi bersama aparat gabungan menertibkan lokasi tambang emas ilegal yang berdampak merusak lingkungan. Penertiban antara lain di lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K, dan MO di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi tersebut ditemukan dua alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B (galian emas).
Baca: Pelaku Penambangan Ilegal di Wilayah IKN Dibekuk
Selain itu, dilanjutkan di lokasi milik LHS alias ML di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu. Di lokasi ini ditemukan satu alat berat berupa ekskavator dan lokasi galian B.
"Pemilik tambang emas ilegal dibawa ke Polres lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut," katanya.
Ia mengimbau masyarakat di sekitar wilayah Gunung Prabu untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
"Kita berharap masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan kita untuk kemajuan pariwisata di Lombok Tengah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)