Samarinda: Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Bukit Soeharto Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga orang tersebut diantaranya seorang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan dua orang lainnya sebagai operator mesin alat berat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sebelumnya pada Minggu, 21 Maret 2022, tim juga telah mengamankan 11 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan illegal di kawasan Bukit Soeharto.
Baca juga: Pembangunan IKN Dipastikan Melibatkan Masyarakat Sekitar
Selain mengamankan tersangka Tim Gakkum KLHK juga mengamankan barang bukti berupa dua unit eskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem di wilayah IKN.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakanakan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini.
"Tidak menutup kemungkinan keterlibatan yang lebih besar akan kita ugkap, baik pemodal maupun penadahnya," ungkap Sani, Kamis, 24 Maret 2022. (M Amin/Muklis Efendi)
Samarinda: Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan
tiga orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Bukit Soeharto Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga orang tersebut diantaranya seorang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan dua orang lainnya sebagai operator mesin alat berat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sebelumnya pada Minggu, 21 Maret 2022, tim juga telah mengamankan 11 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan illegal di kawasan Bukit Soeharto.
Baca juga:
Pembangunan IKN Dipastikan Melibatkan Masyarakat Sekitar
Selain mengamankan tersangka Tim Gakkum KLHK juga mengamankan barang bukti berupa dua unit eskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem di wilayah IKN.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakanakan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini.
"Tidak menutup kemungkinan keterlibatan yang lebih besar akan kita ugkap, baik pemodal maupun penadahnya," ungkap Sani, Kamis, 24 Maret 2022. (M Amin/Muklis Efendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)