Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono, menyatakan sejumlah oknum menjual pupuk palsu dengan kemasan Petrokimia Gresik. Ia menyampaikan Petrokimia Gresik memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi, antara lain Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, pupuk Urea, NPK Phonska, serta Petroganik berlogo Pupuk Indonesia.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi. Beberapa di antaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26, Kalium Sulfat ZK, dan lainnya.
“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki kualitas serta kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Yusuf, Kamis, 17 Februari 2022.
Yusuf mengatakan perusahaannya memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh produk telah melewati serangkaian uji kualitas laboratorium independen yang telah tersertifikasi.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Petrokimia Gresik, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya,” ujar Yusuf.
Ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik, maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia, adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.
Baca: Pupuk Indonesia Diminta Implementasikan Program Ini ke Semua Kios
Pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan', logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu. Misalnya, berwarna merah muda untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.
Ia menjelaskan pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
“Oleh karena itu, kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk Petrokimia Gresik untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Yusuf.
Yusuf menyampaikan pihaknya akan terus menyosialisasikan pupuk asli buatan Petrokimia Gresik maupun Pupuk Indonesia Group. Selain itu, Petrokimia Gresik juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut.
Selain upaya di atas, petani juga dapat memastikan keaslian pupuk bersubsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di 0800 1008 001 (call center) 0811 9918 001 (WhatsApp), atau dapat melalui email konsumen@pupuk-indonesia.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id