Cirebon: Penggelapan pajak dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sekitar Rp30 miliar baru terbongkar pada akhir 2021. Padahal kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019.
Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon, Muali, mengatakan awalnya ia mendapatkan laporan dari salah satu anggotanya yang mendapatkan surat dari KPP Pratama.
"Dalam surat itu, disebutkan bahwa desanya masih punya tanggungan pajak," kata Muali saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca: Pendamping Desa di Cirebon Bawa Kabur Uang Pajak Rp30 Miliar
Padahal menurut Muali, desa tersebut membayar pajak dana desa tersebut setiap tahunnya. Namun pembayarannya, dititipkan melalui pendamping desa.
Saat itu, lanjut Muali, anggotanya yang juga salah satu Kuwu (kepala desa) di Cirebon langsung mendatangi KPP Pratama untuk meminta penjelasan.
"Anggota kami bawa tanda bukti pembayaran yang diberikan oleh oknum pendamping desa tadi. Tapi ternyata di KPP Pratama tidak tercatat," jelas Muali.
Berawal dari itulah, akhirnya banyak bermunculan pengakuan desa-desa yang menjadi korban pendamping desa. Diperkirakan ada sebanyak 200 desa yang menjadi korbann.
"Kami kemudian, langsung melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Muali.
Diberitakan sebelumnya pendamping desa di Kabupaten Cirebon menggelapkan pajak dana desa yang nilainya mencapai Rp30 miliar. Penggelapan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021.
Cirebon: Penggelapan pajak
dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sekitar Rp30 miliar baru terbongkar pada akhir 2021. Padahal kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019.
Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon, Muali, mengatakan awalnya ia mendapatkan laporan dari salah satu anggotanya yang mendapatkan surat dari KPP Pratama.
"Dalam surat itu, disebutkan bahwa desanya masih punya tanggungan pajak," kata Muali saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca:
Pendamping Desa di Cirebon Bawa Kabur Uang Pajak Rp30 Miliar
Padahal menurut Muali, desa tersebut membayar pajak dana desa tersebut setiap tahunnya. Namun pembayarannya, dititipkan melalui pendamping desa.
Saat itu, lanjut Muali, anggotanya yang juga salah satu Kuwu (kepala desa) di Cirebon langsung mendatangi KPP Pratama untuk meminta penjelasan.
"Anggota kami bawa tanda bukti pembayaran yang diberikan oleh oknum pendamping desa tadi. Tapi ternyata di KPP Pratama tidak tercatat," jelas Muali.
Berawal dari itulah, akhirnya banyak bermunculan pengakuan desa-desa yang menjadi korban pendamping desa. Diperkirakan ada sebanyak 200 desa yang menjadi korbann.
"Kami kemudian, langsung melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Muali.
Diberitakan sebelumnya pendamping desa di Kabupaten Cirebon menggelapkan pajak dana desa yang nilainya mencapai Rp30 miliar. Penggelapan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)