Bandung: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat telah mensosialisasikan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR tentang kebijakan subsidi pupuk yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK. Hasil rekomendasi yang rencananya diberlakukan pada 1 Juli 2022, telah disosialisasikan kepada seluruh Dinas Pertanian di Provinsi Jawa Barat.
"Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Pertanian Kab/Kota se-Jawa Barat pada saat pelaksanaan rapat koordinasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tanggal 15-16 Juni 2022," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, di Bandung, Rabu, 29 Juni 2022.
Dadan menuturkan pihaknya hingga kini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian terkait penggunaan pupuk subsidi tersebut. Hal itu nantinya sebagai penegasan lebih kuat lagi agar diterapkan di Jabar.
"Bahwa sampai saat ini Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Pertanian berkenaan dengan pemberlakuan pembatasan pupuk bersubsidi menjadi jenis pupuk Urea dan NPK," ujar dia.
Baca: Pemprov Jatim akan Fokus Subsidi 2 Jenis Pupuk Urea dan NPK
Menurut Dadan, pihaknya telah mengimbau seluruh petani di Jabar untuk menerapkan pemupukan berimbang. Imbauan ini diberikan agar para petani dapat menyesuaikan sebelum hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR benar-benar diimplementasikan pada 1 Juli 2022.
"Agar (petani) dapat melakukan pemupukan dengan dosis rekomendasi spesifik lokasi dengan pemupukan berimbang dan lebih dapat memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di sekitar lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pupuk organik," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah akan memfokuskan pemberian subsidi pupuk hanya kepada jenis pupuk Urea dan NPK sesuai hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Hal ini sempat disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto April lalu.
Airlangga mengatakan pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK. Selain itu, kedua jenis pupuk subsidi tersebut juga hanya akan diperuntukan bagi 9 jenis komoditas tanaman pangan, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.
Bandung: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Jawa Barat telah mensosialisasikan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR tentang kebijakan
subsidi pupuk yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK. Hasil rekomendasi yang rencananya diberlakukan pada 1 Juli 2022, telah disosialisasikan kepada seluruh Dinas Pertanian di Provinsi Jawa Barat.
"Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Pertanian Kab/Kota se-Jawa Barat pada saat pelaksanaan rapat koordinasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tanggal 15-16 Juni 2022," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, di Bandung, Rabu, 29 Juni 2022.
Dadan menuturkan pihaknya hingga kini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian terkait penggunaan pupuk subsidi tersebut. Hal itu nantinya sebagai penegasan lebih kuat lagi agar diterapkan di Jabar.
"Bahwa sampai saat ini Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Pertanian berkenaan dengan pemberlakuan pembatasan pupuk bersubsidi menjadi jenis pupuk Urea dan NPK," ujar dia.
Baca:
Pemprov Jatim akan Fokus Subsidi 2 Jenis Pupuk Urea dan NPK
Menurut Dadan, pihaknya telah mengimbau seluruh petani di Jabar untuk menerapkan pemupukan berimbang. Imbauan ini diberikan agar para petani dapat menyesuaikan sebelum hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR benar-benar diimplementasikan pada 1 Juli 2022.
"Agar (petani) dapat melakukan pemupukan dengan dosis rekomendasi spesifik lokasi dengan pemupukan berimbang dan lebih dapat memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di sekitar lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pupuk organik," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah akan memfokuskan pemberian subsidi pupuk hanya kepada jenis pupuk Urea dan NPK sesuai hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Hal ini sempat disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto April lalu.
Airlangga mengatakan pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi yang difokuskan pada jenis Urea dan NPK. Selain itu, kedua jenis pupuk subsidi tersebut juga hanya akan diperuntukan bagi 9 jenis komoditas tanaman pangan, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)