Kedua pelaku saat diamankan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 4 Juli 2022. Lampost.co/Salda Andala
Kedua pelaku saat diamankan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 4 Juli 2022. Lampost.co/Salda Andala

Jual Kekasih di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat, 2 Remaja Dibekuk

Lampost • 04 Juli 2022 21:58
Bandar Lampung: Dua remaja yang menjual kekasihnya yang masih dibawah umur ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dua pria itu berinisial RH, 17, dan VT, 19, keduanya warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
 
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dandy mengatakan kasus ini berawal saat unit PPA melakukan penyelidikan maraknya penjajakan atau perdagangan anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial. Petugas menemukan pelaku yang menjajakan kekasihnya masih di bawah umur.
 
"Disitu tertera pelaku memasang tarif satu kali kencan sebesar Rp200--Rp800 ribu. Polisi yang menyamar langsung melacak keberadaan para pelaku dan ditangkap di sebuah penginapan yang ada di Bandar Lampung," ujar Iptu Gustomi, Senin, 4 Juni 2022.

Kemudian pada Selasa, 28 Juni 2022, lanjut Iptu Gustomi, pelaku dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Dari hasil interogasi petugas VT berpacaran dengan AS, 16. Sementara pelaku RH berpacaran dengan inisial DA, 12.
 
Baca: Seorang PSK di Cirebon Pura-pura Pingsan saat Hendak Ditangkap

"Mereka sepakat menjual kekasihnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berpacaran, seperti berfoya-foya, minuman keras, dan lainnya. Bagaimanapun korbannya anak, kedua pria itu tetap dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," katanya.
 
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan perbuatan tersebut baru satu kali. Kedua korban anak dibawah umur merupakan warga Telukbetung Timur.
 
"Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perdagangan orang diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
 
Pembimbing kemasyarakatan anak Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung, Yana, mengatakan pihaknya fokus ke pelaku anak. "Di mana, walaupun mereka pelaku ada kewajiban yang harus diberikan. Seperti anak yang tersandung hukum, hukumannya lebih ringan dari orang dewasa. Setengah ancaman hukuman maksimal. Juga ada hak dipersi bagi pelaku anak," ujarnya. 
 
Sementara itu, RH membantah bahwa dirinya berpacaran dengan pelaku. Ia mengaku baru kenal satu hari. "Baru kenal kemarin itu lah bang. Saya ikut VT aja," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan