Cirebon: Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) online kembali terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kamis malam, 30 Juni 2022. Saat terjaring, PSK ini sempat pura-pura pingsan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan PSK tersebut pernah terjaring sebelumnya dalam operasi yang sama.
"Kami akan memberikan hukuman Tindak Pidana Ringan, untuk yang bersangkutan," kata Dadang di Cirebon, Jumat, 1 Juli 2022.
Dadang mengungkapkan razia yang dilakukan di sejumlah indekos di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berhasil menjaring sebanyak 17 pasangan di luar nikah.
Mereka semua dilakukan pendataan dan pembinaan, serta akan dikembalikan kepada orang tuanya. Dadang juga mengaku miris, karena yang terjaring ini relatif muda.
Dadang menambahkan kegiatan ini berkenaan dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum di Kabupaten Cirebon.
Selain itu kegiatan semacam ini juga untuk mempersempit penyakit masyarakat seperti tindakan asusila yang dilakukan oleh pasangan muda mudi di Cirebon.
"Ini merupakan kegiatan rutin untuk mempersempit kegiatan asusila di sejumlah tempat yang kita tenggarai sering dijadikan tempat asusila," ungkapnya.
Cirebon: Seorang
Pekerja Seks Komersial (PSK) online kembali terjaring dalam razia yang dilakukan oleh
Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kamis malam, 30 Juni 2022. Saat terjaring, PSK ini sempat pura-pura pingsan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP
Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan PSK tersebut pernah terjaring sebelumnya dalam operasi yang sama.
"Kami akan memberikan hukuman Tindak Pidana Ringan, untuk yang bersangkutan," kata Dadang di Cirebon, Jumat, 1 Juli 2022.
Dadang mengungkapkan razia yang dilakukan di sejumlah indekos di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berhasil menjaring sebanyak 17 pasangan di luar nikah.
Mereka semua dilakukan pendataan dan pembinaan, serta akan dikembalikan kepada orang tuanya. Dadang juga mengaku miris, karena yang terjaring ini relatif muda.
Dadang menambahkan kegiatan ini berkenaan dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum di Kabupaten Cirebon.
Selain itu kegiatan semacam ini juga untuk mempersempit penyakit masyarakat seperti tindakan asusila yang dilakukan oleh pasangan muda mudi di Cirebon.
"Ini merupakan kegiatan rutin untuk mempersempit kegiatan asusila di sejumlah tempat yang kita tenggarai sering dijadikan tempat asusila," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)