"Artinya, (griya pijat Hamilton) tidak boleh lagi berusaha," ujar Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha dari griya pijat Hamilton melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kita sudah berikan kepada penanggung jawab Hamilton Massage Spa untuk dilakukan pemasangan papan segel " ujar dia.
Baca: Polisi Terus Dalami Acara “Bungkus Night” |
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus "Bungkus Night". Mereka terdiri dari direktur hingga staf griya pijat Hamilton.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pornografi.