Jakarta: Griya pijat Hamilton yang berada di kawasan ruko perkantoran Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup permanen. Griya pijat itu viral setelah mempromosikan kegiatan prostitusi "Bungkus Night".
"Artinya, (griya pijat Hamilton) tidak boleh lagi berusaha," ujar Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha dari griya pijat Hamilton melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kita sudah berikan kepada penanggung jawab Hamilton Massage Spa untuk dilakukan pemasangan papan segel " ujar dia.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus "Bungkus Night". Mereka terdiri dari direktur hingga staf griya pijat Hamilton.
Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pornografi.
Jakarta: Griya pijat Hamilton yang berada di kawasan ruko perkantoran Grand Wijaya, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, ditutup permanen. Griya pijat itu viral setelah mempromosikan kegiatan prostitusi "
Bungkus Night".
"Artinya, (griya pijat Hamilton) tidak boleh lagi berusaha," ujar Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha dari griya pijat Hamilton melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kita sudah berikan kepada penanggung jawab Hamilton
Massage Spa untuk dilakukan pemasangan papan segel " ujar dia.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus "Bungkus
Night". Mereka terdiri dari direktur hingga staf griya pijat Hamilton.
Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)