Riau: Sebanyak 8,9 juta batang rokok ilegal atau tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Penanganan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan di Kabupaten Indra Gilir Lihir, Riau. Jumlah itu setara dengan Rp5 miliar rupiah.
Pemusnahan ini sudah mengantongi izin dari Kementrian Keuangan. Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan cara dipotong memakai mesin pemotong.
"Agar tidak dapat dijual kembali di masyarakat," kata Kepala KPPBC Tembilahan, Eka Purnama Putra, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok, KPPBC Tembilahan juga memusnahkan minuman kaleng dengan total lebih dari Rp5 milliar.
Baca: Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Ratusan Rokok Ilegal hingga Rp7,5 Miliar
Pemusahan barang ilegal ini dilakukan dua kali dalam setahun. Pada Juli dan selanjutnya pada November. (Gracia Anggellica)
Riau: Sebanyak 8,9 juta batang
rokok ilegal atau tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Penanganan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan di Kabupaten Indra Gilir Lihir, Riau. Jumlah itu setara dengan Rp5 miliar rupiah.
Pemusnahan ini sudah mengantongi izin dari Kementrian Keuangan. Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan cara dipotong memakai mesin pemotong.
"Agar tidak dapat dijual kembali di masyarakat," kata Kepala KPPBC Tembilahan, Eka Purnama Putra, dalam tayangan Headline News di
Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok, KPPBC Tembilahan juga memusnahkan minuman kaleng dengan total lebih dari Rp5 milliar.
Baca:
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Ratusan Rokok Ilegal hingga Rp7,5 Miliar
Pemusahan barang ilegal ini dilakukan dua kali dalam setahun. Pada Juli dan selanjutnya pada November.
(Gracia Anggellica) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)