Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

MetroTV • 07 Juli 2022 11:57
Riau: Sebanyak 8,9 juta batang rokok ilegal atau tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Penanganan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan di Kabupaten Indra Gilir Lihir, Riau. Jumlah itu setara dengan Rp5 miliar rupiah.
 
Pemusnahan ini sudah mengantongi izin dari Kementrian Keuangan. Pemusnahan rokok ini dilakukan dengan cara dipotong memakai mesin pemotong.
 
"Agar tidak dapat dijual kembali di masyarakat," kata Kepala KPPBC Tembilahan, Eka Purnama Putra, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.

Selain memusnahkan jutaan batang rokok, KPPBC Tembilahan juga memusnahkan minuman kaleng dengan total lebih dari Rp5 milliar.
 
Baca: Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Ratusan Rokok Ilegal hingga Rp7,5 Miliar
 
Pemusahan barang ilegal ini dilakukan dua kali dalam setahun. Pada Juli dan selanjutnya pada November. (Gracia Anggellica)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan