Wamena: Sebanyak 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, belum menerima dana alokasi kampung 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya Lenensia Manuputty mengatakan, keterlambatan terjadi karena pemerintah kampung belum menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) dan peraturan kampung.
"Sesuai aturan, harusnya dari Januari sudah proses pencairan, tetapi semua (328) kampung belum menyampaikan perencanaan APBKam dan peraturan kampung," katanya, Sabtu, 20 Maret 2021.
Baca juga: Pemkot Tangerang Panggil Manajemen Hotel Alona terkait Izin Usaha
Lenensia mengaku telah memerintahkanstaf DPMK untuk menyampaikan kepada kampung agar segera mengajukan syarat-syarat pencairan dana alokasi kampung tersebut.
"Saya sudah sampaikan untuk dilakukan rapat dan kepada pendamping untuk mempercepat penyusunan APBKam dan peraturan kampung, tetapi juga RPJMK selama 6 tahun ke depan," ujarnya.
Pada penyusunan APBKam tahun ini, pemerintah kampung diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19.
"Kalau sudah masuk kami sudah bisa proses karena proses dana awal inikan untuk penanganan covid-19 itu 8 persen. Jadi itu harus masuk lagi di APBKam yang mereka buat," jelasnya.
Ia menambahkan pencairan dana alokasi kampung belum bisa dilakukan jika APBKam belum disampaikan.
Wamena: Sebanyak 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, belum menerima
dana alokasi kampung 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya Lenensia Manuputty mengatakan, keterlambatan terjadi karena pemerintah kampung belum menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) dan peraturan kampung.
"Sesuai aturan, harusnya dari Januari sudah proses pencairan, tetapi semua (328) kampung belum menyampaikan perencanaan APBKam dan peraturan kampung," katanya, Sabtu, 20 Maret 2021.
Baca juga:
Pemkot Tangerang Panggil Manajemen Hotel Alona terkait Izin Usaha
Lenensia mengaku telah memerintahkanstaf DPMK untuk menyampaikan kepada kampung agar segera mengajukan syarat-syarat pencairan dana alokasi kampung tersebut.
"Saya sudah sampaikan untuk dilakukan rapat dan kepada pendamping untuk mempercepat penyusunan APBKam dan peraturan kampung, tetapi juga RPJMK selama 6 tahun ke depan," ujarnya.
Pada penyusunan APBKam tahun ini, pemerintah kampung diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19.
"Kalau sudah masuk kami sudah bisa proses karena proses dana awal inikan untuk penanganan covid-19 itu 8 persen. Jadi itu harus masuk lagi di APBKam yang mereka buat," jelasnya.
Ia menambahkan pencairan dana alokasi kampung belum bisa dilakukan jika APBKam belum disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)