Bali: Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Surat edaran itu merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Masih tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Sudah pasti akan meningkat arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali. Untuk itu semua pihak harus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," jelas Koster, Selasa, 15 Desember 2020.
Dalam SE tersebut diatur agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab menaati ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti beberapa ketentuan.
Baca: Kalteng Dialokasikan Dapat 1,6 Juta Vaksin Covid-19
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketiga, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif rapid test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kelima, selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test Antigen yang masih berlaku.
"Keenam, bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali," terang Koster.
Koster juga meminta agar masyarakat tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya termasuk miras. Bagi yang melanggar akan dikenaik sanksi sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan.
Koster juga meminta kepala daerah, bandesa adat se Bali, pecalang dan ormas untuk saling berkomunikasi, dan berkoordinasi dalam mendisiplinkan masyarakat pada liburan natal dan tahun baru.
Pemprov Bali juga meminta Pangdam IX Udayana dan Polda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran tersebut.
"Edaran itu mulai berlaku sejak 18 Desember sampai dengan 4 Januari 2021," kata Koster.
Bali: Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Surat edaran itu merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
covid-19.
"Masih tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Sudah pasti akan meningkat arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali. Untuk itu semua pihak harus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," jelas Koster, Selasa, 15 Desember 2020.
Dalam SE tersebut diatur agar masyarakat dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab menaati ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti beberapa ketentuan.
Baca:
Kalteng Dialokasikan Dapat 1,6 Juta Vaksin Covid-19
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketiga, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif rapid test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kelima, selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test Antigen yang masih berlaku.
"Keenam, bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali," terang Koster.
Koster juga meminta agar masyarakat tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya termasuk miras. Bagi yang melanggar akan dikenaik sanksi sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan.
Koster juga meminta kepala daerah, bandesa adat se Bali, pecalang dan ormas untuk saling berkomunikasi, dan berkoordinasi dalam mendisiplinkan masyarakat pada liburan natal dan tahun baru.
Pemprov Bali juga meminta Pangdam IX Udayana dan Polda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran tersebut.
"Edaran itu mulai berlaku sejak 18 Desember sampai dengan 4 Januari 2021," kata Koster.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)