Pendeta Sitorus saat memimpin ibadah secara daring. Medcom/Mustaqim
Pendeta Sitorus saat memimpin ibadah secara daring. Medcom/Mustaqim

Susah Payah Membangun Gereja di Pojok Bantul

Ahmad Mustaqim • 24 November 2020 12:46

Restriksi berbalut administrasi

Direktur Riset Setara Institute, Halili, menuding Pemerintah Kabupaten Bantul sengaja melakukan restriksi atau pembatasan yang dibalut dalam bentuk administrasi. Hal ini menyebabkan proses pembangunan rumah ibadah menjadi lambat. Ia mengatakan waktu sekitar sembilan bulan sangat lama dalam memproses perizinan.  
 
“Dalam hal ini mempersulit, menghalang-halangi. Sudah lama kasus ini. Sejak awal 2020 kan, sembilan bulan. Kalau masalahnya hanya soal teknis, sembilan bulan terlalu lama watunya,” kata Halili. 
 
Halili mengatakan pemerintah daerah memiliki mandat memfasilitasi proses pendirian rumah ibadah. Ia merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. 

Ia mengatakan syarat 90 tanda tangan jemaat dan 60 tanda tangan warga memang perlu dipenuhi dalam perizinan pendirian rumah ibadah. Namun, ia berpandangan pemerintah harus terlibat dalam pemenuhan persyaratan itu jika belum bisa dipenuhi. 
 
Kalau Pemerintah Kabupaten Bantul kekeh pada 90/60, Halili meminta pengambil kebijakan kembali ke original inten yang terdapat pada niat asli di balik pengaturan rumah ibadah. Halili menuturkan syarat 90/60 itu bukan syarat absolut dan memiliki dasar dari aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama. 
 
“Angka 90/60 itu bukan angka yang streak. Kalau ada kesulitan memenuhi angka itu, terutama yang 60 tanda tangan di luar pemeluk agama itu, harusnya kewajiban pemerintah melakukan fasilitasi bagaimana agar warga sekitar support. Tidak ada alasan (Pemerintah Kabupaten Bantul) untuk tidak memfasilitasi pendirian GPdI Immanuel Sedayu, harus difasilitasi karena mandat konstitusional jelas negara menjamin hak mereka untuk ibadah,” ujar dosen Universitas Negeri Yogyakarta ini. 
 
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan pemerintah akan memproses perizinan jika persyaratan pendirian bangunan GPdI Immanuel Sedayu di Dusun Jurug lengkap. Helmi menyebut percepatan bisa dilakukan bila seluruh berkas terpenuhi. 
 
“Apa yang dibutuhkan, misalnya IMB, nanti kita lakukan percepatan kalau persyaratannya sudah benar. Misalnya, lokasi sudah fix, tetangga sudah tidak masalah, kemudian gambar teknisnya tidak masalah, kita lakukan percepatan penerbitan IMB itu,” katanya. 
 
Ia mengaku menyanggupi bila Pendeta Sitorus meminta bantuan dukungan untuk mencari tanda tangan ke warga. Namun, permintaan bantuan harus dilakukan secara resmi. Adapun Helmi mengeklaim tak ada niatan pemerintah mempersulit Pendeta Sitorus. Menurutnya, proses yang dijalankan selama ini menyesuaikan prosedur. 
 
“Prinsipnya bisa sepanjang Pak Sitorus mengajukan permohonan (bantuan). Kalau tak ada permohoban tiba-tiba masuk, kami tak punya ketentuan seperti itu,” kata dia.
 
Helmi menambahkan pihaknya mendorong seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga kecamatan bisa terlibat dalam mencegah tindak intoleransi ke depan. Menurutnya, sikap mengharga terhadap sesama manusia harus selalu dijaga. 
 
“Menghargai perbedaan. Saling menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang punya hak memiliki keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Keterlibatan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) menjadi penting,” ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan