Cibinong: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto, sebagai tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Selain itu Endro pun menilap anggaran dana desa, dan menyebabkan kerugian negara Rp900 juta.
"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji, melansir Antara, Jumat, 26 Februari 2021.
Dia menerangkan, total dana bantuan rumah tidak layak huni senilai Rp110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp40 juta, sedangkan sebanyak Rp70 juta diduga dikorupsi.
Baca: Buron Korupsi Dana Desa di Aceh Ditangkap
Munaji menerangkan, tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019. Total kerugian negara senilai Rp900 juta.
Pertama, Endro meraup Rp287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.
Ketiga, senilai Rp190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp67 juta dari total anggaran Rp217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.
Baca: Dana Desa 2021 di Pasaman Barat Naik Rp1 Miliar
Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp92 juta dari total Rp100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp8 juta.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, menerangkan hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.
"Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang.
Cibinong: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto, sebagai tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Selain itu Endro pun menilap anggaran
dana desa, dan menyebabkan kerugian negara Rp900 juta.
"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji, melansir Antara, Jumat, 26 Februari 2021.
Dia menerangkan, total dana bantuan rumah tidak layak huni senilai Rp110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp40 juta, sedangkan sebanyak Rp70 juta diduga dikorupsi.
Baca: Buron Korupsi Dana Desa di Aceh Ditangkap
Munaji menerangkan, tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019. Total kerugian negara senilai Rp900 juta.
Pertama, Endro meraup Rp287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.
Ketiga, senilai Rp190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp67 juta dari total anggaran Rp217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.
Baca: Dana Desa 2021 di Pasaman Barat Naik Rp1 Miliar
Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp92 juta dari total Rp100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp8 juta.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, menerangkan hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.
"Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)