Ilustrasi penangkapan buron kasus korupsi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penangkapan buron kasus korupsi. Medcom.id/M Rizal

Buron Korupsi Dana Desa di Aceh Ditangkap

Surya Perkasa • 18 Februari 2021 04:33
Medan: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menangkap Edi Suryono, 43, buron kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017. Edi ditangkap di rumah sewaan di Tanjung Selamat, Kota Medan.
 
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tersangka selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian. Dia diketahui pernah bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Medan sebelum pindah ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat tiga bulan kemudian.
 
"Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatera Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan," kata Budi dilansir Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca: Duh! Sejumlah Kades di Aceh Barat Terindikasi Korupsi Dana Desa Rp15 Miliar
 
Budi mengatakan tim intelijen mengejar tersangka di kediamannya di perumahan Flamboyan setelah memantau lokasi beberapa jam. Tim langsung mengamankan buron korupsi tersebut pada pukul 15.30 WIB.
 
Edi ditangkap tanpa perlawanan. Dia dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.
 
Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 April 2020. Dia masuk daftar buronan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamian. Korupsi yang dilakukan Edi ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan